Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperketat kegiatan masyarakat. Salah satunya mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, jam operasional pusat perbelanjaan dan pelaku usaha kuliner baik kafe maupun tenda dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Jam dine in saya turunkan jadi jam 20.00 WIB, tadinya jam 21.00 WIB,” ucap Benyamin, Senin (21/6/2021).
Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB berlaku juga untuk layanan pesan antar makanan maupun dibawa pulang.
Lanjut Benyamin mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
“Layanan pesan antar, dibawa pulang (take-away), diperbolehkan sampai dengan jam operasional restoran berakhir dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Benyamin juga menjelaskan, jumlah pengunjung di tempat usaha kuliner juga wajib dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Khusus pelaku usaha restoran untuk layanan ditempat (dine in) maksimal 50 persen,” tuturnya.



