Bogor Kabupaten, (beritairn.com) – Munculnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor 20/G/2018/PTUN-BDG tanggal 28 Juni 2018, melawan tergugat 1. BPN Kab. Bogor dan tergugat 2. PT. Kartika Buana Kelola yang mana memiliki SHGB, hasil keputusan sidang sudah di publikasi pihak PTUN Bandung serta PTUN Bandung mengabulkan penggugat, adalah salah satu bukti lahan tanah tersebut menjadi rebutan.
Tanah eks PTP XI yang berlokasi di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupatèn Bogor dengan seluas 31,9 Ha di rw 07 Desa Curug yang mana selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat setempat sudah puluhan tahun, karna dianggap sebagai tanah terlantar, bahkan di atas tanah itu sudah terbit puluhan sertipikat SHM dah SHGB, namun PT Swakarsa Wira Mandiri mengakui tanah itu miliknya berdasarkan hak prioritas SK 3 Menteri.
BPN Kab Bogor di gugat ke PTUN Bandung atas terbitnya 5 sertipikat hak guna bangun dengan luas 7,3 Ha, tanah yang sudah digarap masyarakat dan sebagian sudah berdiri bangunan permanen dipasang plang oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri, akibat pemasangan plang membuat bingung penggarap dan pemegang sertipikat.
Kepala Desa Curug, H. Edi Mulyadi ketika dijumpai awak media dan Lembaga Aliansi Indonesia dikantornya Jum’at (24/08) mengatakan, tanah seluas 31,9 Ha milik PT Swakarsa Wira Mandiri berdasarkan hak prioritas yg dimiliki, sekarang sedang membenahi dan menertibkan lahan miliknya.
“Terbitnya 5 sertipikat dengan luas 7,3 Ha di tahun 2018 saya akui itu kelalaian saya, dengan menanda tangani surat sporadik yang dikeluarkan BPN, namun belakangan baru saya ketahui surat pelepasan bukan dari Dirut yang masih aktif tapi dari mantan Dirut yang sudah tidak aktif yaitu pak Nadjib (Alm),” pungkas H. Edi.
Lembaga ALIANSI INDONESIA, bidang investigasi Dinar Mulyadi. S.Pd.I pada saat komentarnya mengatakan, kepala Desa telah bertindak gegabah dengan menandatangani surat sporadik sebagai persyaratan pembuatan sertipikat tanah.
“Kepala Desa tersebut harus bertanggung jawab atas tindakan yang salah dan mengakibatkan kerugian besar kepada pemilik sertipikat dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran untuk Kades – kades yang lain, agar berhati hati dalam bekerja jangan sampai merugikan orang lain apalagi merugikan Negara. (Adjuna & team)


