Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pembangunan sebuah salon megah bertingkat di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menabrak aturan. Sebab, proyek yang berada di Jalan Aria Putra, Kedaung, Pamulang, itu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Ironisnya, berdasarkan keterangan pemilik, PBG tengah diurus oleh oknum pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan baru akan rampung pekan ini. Sementara fisik bangunan sudah mencapai sekira 60 persen.
“Minggu ini selesai,” tutur pemilik berinisial T saat dikonfirmasi, Rabu (19/08/26).
Kondisi demikian mengusik rasa keadilan publik, lantaran pengerjaan proyek terus leluasa berlangsung sebelum PBG diterbitkan. Sementara pada proyek lain yang serupa, penindakan langsung dilakukan.

Seharusnya, pegawai yang bekerja pada instansi pelayanan perizinan jauh lebih memahami tahapan serta ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan gedung, termasuk status PBG sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan.
Namun demikian, belum diketahui secara pasti dalam kapasitas apa pegawai DPMPTSP tersebut membantu proses pengurusan perizinan. Apakah sebatas memberikan pendampingan administratif kepada pemohon, atau terdapat bentuk keterlibatan lain dalam proses pengajuan PBG.
Jika pembangunan memang telah mencapai sekitar 60 persen sementara PBG belum diterbitkan, kondisi tersebut patut mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tangsel. Terlebih, terdapat pengakuan pemilik mengenai adanya pegawai DPMPTSP yang disebut membantu proses pengurusan izin.
Pemerintah daerah perlu memastikan apakah proses pembangunan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjelaskan status permohonan PBG, kapan permohonan diajukan, serta tahapan apa saja yang telah dilalui pemilik.

Penjelasan juga diperlukan terkait keberadaan pegawai DPMPTSP yang disebut membantu pengurusan tersebut. Jika memang sebatas pelayanan atau pendampingan administrasi, mekanisme dan kewenangannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pemilik proyek.
Sebab, persoalannya bukan semata kapan PBG diterbitkan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana sebuah proyek dapat melaju hingga sekitar 60 persen ketika PBG belum terbit, sementara proses perizinannya disebut mendapat bantuan dari pihak yang bekerja di instansi pelayanan perizinan.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi resmi dari DPMPTSP Kota Tangsel mengenai status PBG bangunan tersebut serta kebenaran informasi mengenai keterlibatan pegawainya dalam membantu proses pengurusan perizinan.



