Pelaksanaan SPBE Butuh Tim Koordinasi untuk Hasilkan Pelayanan Publik Berkualitas

0
149

Kalimantan Barat, (beritairn.com) – Gubernur Kalimantan Barat, yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Drs. Moses Tabah, M.Si., membuka Rapat Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Ruang Data Analitik, Kantor Gubernur Kalbar. Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Moses Tabah mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Saat ini, dunia mengalami revolusi budaya hidup, ketika teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan inovasi makin masuk ke dalam kehidupan manusia. Tidak hanya mempengaruhi pola kehidupan manusia dan kehidupan bermasyarakat, tetapi juga telah mempengaruhi dan mengubah pola kerja di berbagai sektor privat maupun sektor publik (di lingkungan Birokrasi Pemerintah),” ungkapnya.

Pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh instansi penyelenggara. Diharapkan kualitas pelayanan publik akan semakin dapat ditingkatkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan regulasi dan penerapan TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan.Moses mengungkapkan, Pemerintah Pusat dalam hal tersebut telah melakukan inovasi pembangunan aparatur negara dan birokrasi pemerintahan melalui penerapan SPBE yang disahkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Oleh karena itu, kata dia, untuk pelaksanaan SPBE yang lebih efisien dan terpadu pada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, diperlukan Tim Koordinasi yang bertujuan agar pengembangan pembangunan, dan pendayagunaan TIK di lingkungan birokrasi dapat menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dengan melibatkan semua perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.

“Pembentukan Tim Koordinasi SPBE di lingkungan Pemprov Kalbar telah ditandatangani dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 73 Tahun 2020 pada tanggal 21 Januari 2020. Tim Koordinasi SPBE ini diharapkan dapat menerapkan dan menyelenggarakan SPBE pada perangkat daerah masing-masing, baik dalam hal kebijakan, tata kelola, manajemen, hingga layanan SPBE sesuai amanat Perpres SPBE,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here