30.6 C
jakarta
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 1892

Kepala Kejari Kota Tangsel Bima Suprayoga Lantik 6 Pejabat Eselon IV

0

beritairn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan siap bekerja maksimal. Ini setelah Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga melantik enam pejabat eselon IV di lantai 3 Ruko Emerald Avenue I Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren.

Pelantikan 6 pejabat Eselon IV ini berdasarkan Nomor Surat Kep-IV-163/C.4/3/2018. Pelantikan berlangsung sekira pukul 09.00 WIB.

Dengan dilantiknya keenam pejabat struktural, maka mereka telah disumpah untuk menjalankan kinerja dengan secara sungguh-sungguh demi meningkatkan kinerja Kejari Tangsel yang baru berdiri.

“Saudara yang dilantik harus menunjukkan sumpah yang diucapkan dihadapan pejabat berwenang di depan pejabat, media massa dan para jaksa. Pada kesempatan ini tidak lagi ada kata tidak bekerja,” ujar Bima.

Karena Kejari merupakan pertama di Tangsel dan pejabat eselon IV pertama, menurut Bima, mau tak mau ini menjadi sejarah bagi pembangunan Kota Tangsel. Dan diharapkan ini menjadi sorotan.

“Kalau Kejari bagus dalam bekerja itu bukan karena Kajari, tetapi karena kalian semua sudah bekerjasama dengan baik,” tuturnya.

Bima juga mengatakan, untuk para Kasi yang sudah dilantik, jangan menutup diri dengan media massa.

“Jangan menutup diri terhadap media masa, tunjukan inovasi berikan saran kepada pimpinan. Media massa juga akan membantu kinerja kalian dan untuk Kejari Tangsel. Tunjukan, bahwa kita bersahabat dengan media,” ungkapnya.

Adapun Enam Nama Pejabat Eselon IV Kejari Tangsel yang dilantik:

-Ade Sofyan, SH menjabat sebagai Kasubag Bin

– Sobrani Binzar, SH menjabat sebagai Kasi Pidum

– Setyo Adhi Wicaksono, SH menjabat sebagai Kasi Intel

– Agung Purwoto, SH menjabat sebagai Kasi Pidsus

– Tri Sumarni, SH, MH menjabat sebagai Kasi Datun

– Muhammad Fadly, SH menjabat sebagai Kasi Barang Bukti. (dvd/irn.com)

Satpol PP Kota Tangsel Segel Pengelola Parkir di RSUD Tangsel

0

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak tegas pelaku usaha yang mengemplang pajak daerah. Kali ini langkah tegas diberlakukan terhadap operator jasa parkir kendaraan dalam gedung yang beroperasi di Rumah Sakit Umum (RSU) setempat di Jalan Raya Padjajaran, Kecamatan Pamulang.

Pengelola parkir yang terindikasi ilegal itu selama tiga tahun tidak membayar pajak daerah. Tiga gardu tiket parkir milik PT Jembar Bangkit Perkasa yang ada di halaman parkir RSU Kota Tangsel dipasangi garis kuning bertuliskan ‘Dilarang Masuk’.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan, penyegelan ini didasari atas berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perparkiran. “Atas tindakan ilegal ini, pengelola parkir melanggar Pasal 8 ayat 2. Jika setelah kami segel hari ini pengelola masih beroperasi, maka akan kami tingkatkan ke sanksi Pidana,” kata Oki.

Dia menyebutkan, pada Pasal 8 ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha, dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, lanjut Oki, pengelola parkir terlebih dahulu harus memenuhi semua dokumen persyaratan izin perparkiran yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel untuk bisa beroperasi. “Kami persilahkan kalau semua izin sudah dilengkapi, terbuka juga bagi swasta lainnya,” katanya.

Meski telah tiga tahun beroperasi pihaknya, mengaku baru mengetahui adanya operasional perparkiran oleh PT Jembar Bangkit Perkasa ini, tak memiliki izin. “Kami baru tahu, setelah pihak RSU menyurati kami, dan saat kami cek, benar perusahaan ini tak bisa menunjukkan izin resminya. Maka kami segel,” katanya.

Sementara itu, anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muksin Alfachri menjelaskan laporan terkait tidak adanya izin ini langsung dari RSU Kota Tangsel, dan ada juga dari masyarakat yang melaporkan besarnya biaya parkir yang dipungut oleh pengelola parkir yang ada di RSU Tangsel. “Laporan pada Maret kemarin,” katanya.

Penyegelan ini dilakukan sampai mereka bisa mendapatkan izin. Jika pengelola parkir ini membuka segel bisa dikenakan sanksi pidana enam bulan dan denda Rp 50 juta. “Kita sudah panggil pengelola dan mereka memang tidak bisa menunjukan izin perpakiran,” singkatnya.

Adapun seorang petugas parkir yang ada di RSUD Tangsel, Dita mengaku, mesin parkir sudah rusak selama enam bulan, namun pihaknya masih melakukan pungutan parkir. “Kalau di RSU per jamnya untuk motor Rp 3 ribu, dan per jam berikutnya Rp 1000. Kalau seharian Rp 5 ribu, kalau mobil sebesar Rp 10 ribu untuk seharian dan pengelolaan parkir ini mirik perorangan bukan perusahaan besar,” singkatnya.

Pemusnahan 5.600 Botol Miras oleh Polres Tangsel

0

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Ribuan botol minuman keras atau miras beragam merk dagang dan oplosan yang beredar di wilayah hukum kepolisian resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan di halaman Mapolres Kota Tangsel di Jalan Promoter BSD, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Jum’at (13/4).

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pemusnahan 5.600 botol miras tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan selama 10 hari. Secara serentak aparat di delapan kepolisian sektor bersama jajaran Satpol PP Tangsel menyisir serta menyita miras yang diperjualbelikan secara bebas.

“Terkait maraknya miras oplosan ada 6.000 botol dalam operasi selama 10 hari teeakhir. Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena miras oplosan,” katanya.

“Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meniadakan peredaran miras,” tambah Ferdy.

Menurutnya, kasus miras oplosan skala nasional sudah merenggut 80 nyawa korban di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban.

“Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selanjutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. Sampai saat ini baru dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah,” ucap AKBP. Ferdy Irawan Kapolres Tangsel.

Adapun Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

DPU Gelar Sosialisasi Peningkatan Kinerja Pengujian Konstruksi

0

SERPONG Utara, (beritarn.com) -Pesatnya pembangunan sarana dan prasarana di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadikan kota dengan tujuh kecamatan ini memiliki daya tarik bagi badan usaha konstruksi untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Pemerintah sebagai pengguna jasa dituntut mampu meningkatkan kualitas konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Kota Tangsel. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel melaksanakan kegiatan peningkatan kinerja pengujian konstruksi ini untuk memperluas wawasan baik dalam materi maupun penguasaan di laboratorium dan lapangan serta meningkatkan kualitas konstruksi yang lebih baik.

Kegiatan bertema Peningkatan Kinerja Pengujian Konstruksi ini diikuti pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan digelar di Hotel Amaris, Kecamatan Serpong Utara pada Kamis, (29/3).

Adapun kegiatan ini dibuka langsung Kepala DPU Kota Tangsel Retno Prawati yang didampingi Sekretaris DPU Aries Kurniawan.

Kepala DPU Kota Tangsel Retno Prawati dalam sambutannya mengatakan, salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ini bisa dilihat dari keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana wilayah/infrastruktur wilayah yang baik dan memadai, baik dari segi jumlah, jenis dan mutu yang senantiasa terus diupayakan dan diusahakan peningkatannya.

 

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkot Tangsel tentu memerlukan bantuan, dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat, sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Termasuk dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi,” katanya.

Kepala DPU menjelaskan, kegiatan Peningkatan Kinerja Pengujian Konstruksi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan pemahaman akan pentingnya pengujian pekerjaan konstruksi agar dapat menjamin mutu konstruksi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sumber daya manusia dalam peningkatan kinerja pengujian konstruksi dan pengawasan pekerjaan konstruksi,” ujarnya.

Selain itu, pada kesempatan ini Kepala DPU berpesan agar peserta dapat menyerap semua informasi dan berdiskusi untuk mencari solusi dan pemikiran untuk memajukan infrastruktur di Kota Tangsel yang sejalan dengan cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.(dvd)

Sarasehan Hari Air Dunia XXVI 2018

0

Sarasehan Hari Air Dunia XXVI 2018, Perlindungan Optimalisasi Dan Sertifikasi SDEW Sebagai Aset Negara

Jakarta, (beritairn.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan program sertifikasi Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) sebagai upaya menjaga keberadaan SDEW, dari tekanan alih fungsi lahan dihulu maupun sekitar badan sungai. Adanya sertifikat maka status kepemilikan SDEW sebagai aset negara akan lebih terlindungi dari sisi hukum.

Untuk meningkatkan kordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam pengadministrasian SDEW, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2017 telah menandatangani kesepakatan bersama bagi perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW termasuk aspek administratifnya.

“Saat ini belum ada payung hukum tersendiri yang khusus mengatur tentang tata cara pendaftaran hak tanah oleh instansi pemerintah. Dalam beberapa kasus tahap identifikasi penunjukan batas situ, muncul gugatan dari masyarakat,” ujar Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Bendungan Ni Made Sumiarsih pada acara Sarasehan Hari Air Dunia Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane di Jakarta, Selasa (3/4).

Tahapan sertifikasi secara umum yakni tahap pertama identifikasi situ yang didalamnya terdapat penentuan batas dan pengukuran luas. Tahap kedua adalah pendaftaran hak atas tanah SDEW ke kantor pertanahan atau BPN setempat yang akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian sebelum diterbitkannya sertifikat.

Tahun 2018 Kementerian PUPR memprogramkan pendataan administratif terhadap 100 SDEW di Indonesia yang tersebar di 11 Provinsi. Sementara tahun 2017, telah diterbitkan sertifikat bagi 4 situ yakni Situ Pagam, Situ Cogreg dan Situ Tlanjung Udik di Kabupaten Bogor dan Situ Rawa Lumbu di Kabupaten Bekasi.

Imam Santoso optimis dengan dibantu semua elemen masyarakat baik komunitas dan akademisi target tersebut dapat tercapai . Diantara 100 SDEW yang akan dilakukan sertifikasi adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Limboto di Gorontalo, dan Danau Rawa Pening di Jawa Tengah.

Sementara Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Jarot Widyoko, mengatakan untuk di wilayah kerjanya, pendataan administratif akan dilakukan sebanyak 32 Situ, yakni 26 Situ berada di Provinsi Jawa Barat dan 6 Situ di Banten, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 2,5 miliar.

Selain melakukan sertifikasi, tahun ini BBWSCC merevitalisasi dua Situ, yakni Situ Burangkeng di Kabupaten Bekasi seluas 6,03 hektar dengan anggaran Rp 4,84 miliar dan Situ Ciledug di Kota Tangerang Selatan seluas 31,4 hektar dengan anggaran Rp 5,17 miliar.

Kegiatan revitalisasi berupa pengerukan sedimentasi dan penataan kawasan sekitar situ sehingga akan menambah kapasitas tampung dan menjadi ruang terbuka publik dan aktivitas olahraga dengan dibangunnya lintasan lari (jogging track) di sekeliling situ.(dvd)

Disnaker Kota Tangsel Mengadakan Sosialisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

0

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Dinas Ketengakerjaan Kota Tangsel mengadakan sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepada perusahaan yang mempekerjaan tenaga kerja asing.

Langkah ini dilakukan agar TKA yang bekerja di Tangsel juga paham aturan. Apalagi jumlah pekerja asing itu memang meningkat dibanding tahun sebelumnya.  Diperkirakan pada tahun-tahun mendatang jumlah tenaga kerja asing ini akan terus naik seiring banyaknya investasi dari negara-negara lain ke Indonesia.

Kepala Disnaker Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan,  pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait mekanisme pengawasan dan kontrol tenaga kerja asing. Menurutnya, pengawasan itu perlu dilakukan untuk memastikan tenaga kerja asing di Tangsel tidak menyalahgunakan izin tinggal sekaligus hak-haknya sebagai pekerja asing.

Purnama berharap, perusahaan dan CSO yang mempekerjakan TKA mendukung pemerintah dengan cara lebih terbuka. Pengusaha, katanya, boleh mempekerjakan TKA tapi harus merujuk pada berbagai regulasi yang sudah ada mulai dari UU hingga keputusan Menaker, sebab di dalamnya telah mengatur jabatan-jabatan mana saja yang boleh dan tidak boleh diisi oleh TKA.

“Boleh-boleh saja menggunakan TKA tapi mesti dilihat aspek pemanfaatannya dan juga perlu perhatikan jabatan-jabatan mereka. Ada yang boleh ada yang tidak boleh. Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Itulah poin dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012,” tegasnya.

Kata Purnama, berdasarkan  pasal-pasal dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa dapat disimpulkan beberapa prinsip dalam pengendalian penggunaan TKA. Pertama adalah Legal dimana setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki ijin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ijin yang dimaksud adalah Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan IMTA, sponsor/ pemberi kerja terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemohon harus mengisi formulir secara lengkap berupa isian identitas pemberi kerja, jabatan yang akan diduduki TKA. Jumlah TKA yang akan dipekerjakan, besaran upah yang dibayarkan kepada TKA, uraian jabatan dan syarat jabatan yang diduduki TKA.  Jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja TKA, penunjukan TKI pendamping, dan rencana pendidikan dan latihan yang akan diberikan kepada TKI pendamping .

“Nah, ini yang harus terus didorong agar perusahaan yang punya tenaga kerja asing memenuhi kelengkapannya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi tentang tenaga kerja asing, akan membuat perusahaan di Tangsel bisa lebih paham aturan. Supaya ke depannya tidak ada pelanggaran lantaran perusahaan yang mempekerjakan TKA belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara Kasi Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Arif Afuran Taufani mengatakan, sekarang proses pengurusan tenaga asing sudah bisa melalui online.

Jadi perusahaan yang akan mendaftaran tenaga kerja asing sudah bisa melakukan proses administrasinya lewat sistem online. “Dengan kemudahan yang diberikan harusnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing bisa memenuhi aturan yang berlaku, (adv)

HUT ke-40, Kapolres Tangsel Dapat Kejutan

0

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan hari ini genap berusia 40 tahun. Orang nomor satu di Polres Tangsel ini mendapat kejutan dari jajarannya dan rekan pewarta berupa kue tart berbentuk seragam Polisi.

Pria kelahiran Rantau Prapat, 2 April 1978 ini pun terkejut usai dirinya memimpin rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolsek Ciputat, tiba-tiba datang para pejabat Polres Tangsel membawakannya kue tart dan nasi tumpeng ke halaman Mapolsek Ciputat.

“Saya sudah curiga ini kok para kapolsek pada kumpul semua, tadi ngelihat ada Kapolsek Pondok Aren pas keliling di dalam ngapain,” ucapnya sambil tertawa.

Ferdy pun sumringah, mendapat kejutan dari para anggotanya yang belum genap sebulan ia pimpin tersebut. Dirinya pun mengucapkan terimakasih pada anggota dan rekan pewarta yang telah memberi ucapan selamat dan doa kepadanya di usia nya yang genap ke 40 tersebut.

“Terimakasih teman-teman semua,” kata Ferdy singkat.(dvd)

UNBK SMK di Tangsel Dengan  Lancar

0

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Sebanyak 79.199 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Banten, mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang dimulai pada Senin, 2 hingga 5 April 2018.
Jumlah tersebut didapatkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pelaksanaan UNBK di hari pertama berjalan dengan lancar. Meski, sempat terkendala padamnya listrik di salah satu SMK.

“Alhamdulillah untuk wilayah Tangsel, aman. Hanya terkendala pemadaman listrik di wilayah Serpong. Tapi, sekolah pelaksana dapat mengatasi dengan adanya genset, sehingga tetap berjalan,” ujar Tim Helpdesk UNBK Tangsel, Ghema Nusa Persada (3/4/2018).

Ia melanjutkan, segala permasalah seperti adanya pemadaman listrik sudah di antisipasi pada saat simulasi UNBK kedua dan pelaksanaan gladi bersih UNBK.

“Trouble sudah kami minimalisir di pelaksanaan simulasi 2 dan gladi bersih. Dan, untuk siswa yang tidak dapat mengikuti UNBK karena sakit, dipastikan akan didaftarkan untuk ujian susulan nantinya,” tuturnya.

Adapun pelaksaan ujian susulan UNBK akan dilaksanakan pada 17 April hingga 18 April mendatang. Sementara itu, di SMK Negeri 4 Tangsel yang berlokasi di Ciputat melaksanakan UNBK terbagi menjadi tiga sesi Pagi-Siang-Sore.

“Ada tiga sesi, sesi pertama mulai jam 07.30 sampai 09.30, sesi dua jam 10.30 sampai 12.30 dan sesi terakhir pada 14.00 sampai 16.00. Terdapat 72 komputer dan 2 ruangan yang digunakan, alhamdulillah hari pertama lancar,” ujar Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Bambang Rijadi.
Sedangkan di SMK Negeri 1 Tangsel yang terletak di Ciater pun demikian, dihari pertama berjalan dengan lancar tak ada hambatan.

“Alhamdulillah lancar, listrik dan koneksi aman. Di SMKN 1 Tangsel diikuti 424 siswa dan menyediakan 170 komputer,” jelasnya.

Dihari pertama, Senin 2 April pelaksanaan UNBK untuk SMK para siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia. Selasa 3 April, Matematika. Rabu 4 April, Bahasa Inggris. Dan, Kamis 5 April melaksanakan Teori Kejuruan.(dvd)