Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Ribuan botol minuman keras atau miras beragam merk dagang dan oplosan yang beredar di wilayah hukum kepolisian resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan di halaman Mapolres Kota Tangsel di Jalan Promoter BSD, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Jum’at (13/4).
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pemusnahan 5.600 botol miras tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan selama 10 hari. Secara serentak aparat di delapan kepolisian sektor bersama jajaran Satpol PP Tangsel menyisir serta menyita miras yang diperjualbelikan secara bebas.
“Terkait maraknya miras oplosan ada 6.000 botol dalam operasi selama 10 hari teeakhir. Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena miras oplosan,” katanya.
“Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meniadakan peredaran miras,” tambah Ferdy.
Menurutnya, kasus miras oplosan skala nasional sudah merenggut 80 nyawa korban di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban.
“Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selanjutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. Sampai saat ini baru dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah,” ucap AKBP. Ferdy Irawan Kapolres Tangsel.
Adapun Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.