Satpol PP Kota Tangsel Segel Pengelola Parkir di RSUD Tangsel

0
331

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak tegas pelaku usaha yang mengemplang pajak daerah. Kali ini langkah tegas diberlakukan terhadap operator jasa parkir kendaraan dalam gedung yang beroperasi di Rumah Sakit Umum (RSU) setempat di Jalan Raya Padjajaran, Kecamatan Pamulang.

Pengelola parkir yang terindikasi ilegal itu selama tiga tahun tidak membayar pajak daerah. Tiga gardu tiket parkir milik PT Jembar Bangkit Perkasa yang ada di halaman parkir RSU Kota Tangsel dipasangi garis kuning bertuliskan ‘Dilarang Masuk’.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan, penyegelan ini didasari atas berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perparkiran. “Atas tindakan ilegal ini, pengelola parkir melanggar Pasal 8 ayat 2. Jika setelah kami segel hari ini pengelola masih beroperasi, maka akan kami tingkatkan ke sanksi Pidana,” kata Oki.

Dia menyebutkan, pada Pasal 8 ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha, dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, lanjut Oki, pengelola parkir terlebih dahulu harus memenuhi semua dokumen persyaratan izin perparkiran yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel untuk bisa beroperasi. “Kami persilahkan kalau semua izin sudah dilengkapi, terbuka juga bagi swasta lainnya,” katanya.

Meski telah tiga tahun beroperasi pihaknya, mengaku baru mengetahui adanya operasional perparkiran oleh PT Jembar Bangkit Perkasa ini, tak memiliki izin. “Kami baru tahu, setelah pihak RSU menyurati kami, dan saat kami cek, benar perusahaan ini tak bisa menunjukkan izin resminya. Maka kami segel,” katanya.

Sementara itu, anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muksin Alfachri menjelaskan laporan terkait tidak adanya izin ini langsung dari RSU Kota Tangsel, dan ada juga dari masyarakat yang melaporkan besarnya biaya parkir yang dipungut oleh pengelola parkir yang ada di RSU Tangsel. “Laporan pada Maret kemarin,” katanya.

Penyegelan ini dilakukan sampai mereka bisa mendapatkan izin. Jika pengelola parkir ini membuka segel bisa dikenakan sanksi pidana enam bulan dan denda Rp 50 juta. “Kita sudah panggil pengelola dan mereka memang tidak bisa menunjukan izin perpakiran,” singkatnya.

Adapun seorang petugas parkir yang ada di RSUD Tangsel, Dita mengaku, mesin parkir sudah rusak selama enam bulan, namun pihaknya masih melakukan pungutan parkir. “Kalau di RSU per jamnya untuk motor Rp 3 ribu, dan per jam berikutnya Rp 1000. Kalau seharian Rp 5 ribu, kalau mobil sebesar Rp 10 ribu untuk seharian dan pengelolaan parkir ini mirik perorangan bukan perusahaan besar,” singkatnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here