Warung Makan Dan Pertokoan Di Desa Ampera Raya Diimbau Batasi Jam Buka Dan Lakukan Social Distancing

0
467

Kubu Raya, (beritairn.com) – Satuan Tugas Anti Virus Corona (Covid-19) Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menyisir tempat-tempat yang sering dijadikan tempat berkumpul, seperti cafe, warung kopi, pedagang kaki lima juga pertokoan di wilayah setempat, pada Sabtu (04/04/2020) malam.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan virus covid-19 sesuai arahan pemerintah pusat dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya agar masyarakat tidak berkerumun dan melakukan social distancing (menjaga jarak).

Kepala Desa Ampera Raya Junaidi Raja, mengatakan pihaknya menghimbau langsung ke lokasi yang sering dijadikan tempat kumpul, seperti cafe, warung kopi dan warung makan.

“Pemerintah Desa Ampera Raya, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, meminta para pelaku usaha diwilayah ini untuk mentaati semua larangan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang Operasional warung/rumah makan/restoran dan pedagang kaki lima,” kata Junaidi.

Penyisiran tempat-tempat kumpul itu dilaksanakan sejak pukul 19.00 WIB.

“Alhamdulilah warga pemilik usaha mengerti setelah kami himbau agar membatasi waktu usahanya hanya sampai pukul 21.00 Wib. Aturan ini berlaku mulai tanggal 6 April hingga waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Bupati Kubu Raya mengeluarkan surat edaran berupa pembatasan jam operasional warung, rumah makan, restoran dan pedagang kaki lima sampai pukul 21.00 Wib.

Selama beroperasional hanya dapat melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyedikan tempat duduk dan meja dilokasi usaha.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, tertanggal 2 April 2020, pembatasan operasional ini semata-mata dilakukan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran corona virus. Bukan hanya itu, Bupati Kubu Raya dalam surat edarannya mengharuskan warung kopi, cafe, tempat hiburan dan tempat wisata, tempat permainan anak-anak dan bioskop agar tidak melakukan kegiatan usaha sampai batas yang belum ditentukan.

Tak kalah penting, para pemilik usaha diimbau untuk selalu melakukan pembersihan pada lingkungan, atau di tempat usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (disinfektan), serta menyiapkan hand sanitizer di tempat masuk, maupun tempat cuci tangan menggunakan sabun. Begitu juga menyosialisasikan ke para karyawannya menghindari penyebaran corona.

Pemkab Kubu Raya akan memberikan sanksi dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku jika ada pelaku usaha yang melanggar dari surat edaran tersebut. (kli/wan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here