Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Demikian ketentuan yang termaktub dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2020, tentang akreditasi rumah sakit.

Namun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serpong Utara Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sampai saat ini masih belum mempunyai sertifikasi akreditasi.

Direktur Utama RSUD Serpong Utara, Dr Tulus Muladiyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, untuk masuk dalam babak akreditasi, rumah sakit perlunya telah beroperasional selama 2 tahun.

Sedangkan, lanjut Tulus, RSUD Serpong Utara baru beroperasional dari tahun 2021.

“Rumah Sakit Serpong Utara baru beroparasi satu tahun, jadi belum terakreditasi. Kita sudah coba daftarkan ke LARS-DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna), mudah-mudahan tahun depan sudah terakreditasi,” ungkapnya, Selasa (21/09/22).

Setelah mendapatkan akreditasi, ungkap Tulus, setiap 4 tahun sekali rumah sakit mempunyai kewajiban melakukan re-akreditasi, guna peningkatan status.

“Jadi gini, hasil akreditasi pertama misalnya dapat bintang 2, nah ini harus re-akreditasi untuk mencapai status paripurna atau bintang 5,” paparnya.

Perlu diketahui, bagi rumah sakit yang baru berdiri ada ketentuan khusus, dalam Peraturan Pemerintah No 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan, rumah sakit yang baru saja berdiri, wajib terakreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional.