Ketapang, (beritairn.com) – Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi,S.Sos.,M.Si, hadiri Rapat Analisa dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang. Rapat yang dipimpin langsung wakil Bupati Ketapang H. Farhan,SE.,M.Si, turut di hadiri Unsur Forkopimda Para staf ahli, para Asisten, serta Pimpinan OPD Ketapang.
Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.”Saya harap aturan ini segera diterapkan di Kabupaten Ketapang” pinta Wakil Bupati.
Menurut wakil Bupati, PPKM dengan kriteria level seperti dalam Inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sangat pas untuk diterapkan di Kabupaten Ketapang yang saat ini berstatus PPKM level 2.”Inmendagri nomor 41 tahun 2021 ini bisa menjadi acuan satuan tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang dalam bertugas dan bertindak” ujar wakil Bupati
“Semoga Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang tetap kompak dan semangat dalam menanggulangi Covid-19, Ketapang Peduli Ketapang Sehat” harap wakil bupati.

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana sangat berharap satuan tugas berfokus pada proses pemberian vaksinasi, dikarenakan Kabupaten Ketapang masih tertinggal dari Kabupaten lain di Kalbar.
Dalam Pemaparannya, Kapolres mengatakan untuk Kabupaten Ketapang berada pada urutan ke-14 di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat dengan persentase pemberian vaksinasi 8,98%. “Untuk Satgas khususnya Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas agar segera memberikan vaksinasi kepada masyarakat umum dengan stock vaksin yang masih tersedia” tegas wakil Bupati.

Lebih lanjut wakil Bupati katakan akan memberikan reward ke puskesmas yang cepat dan sukses dalam pemberian vaksinasi ke masyarakat. Untuk diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021, bahwa telah ditetapkan kriteria level situasi pendemi berdasarkan asesmen untuk di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tahun 2021 untuk Kabupaten atau Kota berada pada PPKM level 2 yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau sedangkan Kabupaten atau Kota berada pada PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang.”Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut berlaku sejak dari tanggal 7 September sampai dengan 20 September 2021,”tutup wakil Bupati.*
Sementara itu, Maryanto, S.AP, ME, Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang membenarkan adanya rapat analisa dan evaluasi penanganan covid 19. Dalam mendukung program pemerintah, khsuusnya penanganan covid-19, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang selama ini setiap hari selalu mensosialisasikan program penanganan covid-19 sesuai dengan kemampuan maksimal selain menjalankan tugas pokok dan fungsi bidangnya. Melalui saluran media komunikasi yang dikelola Dinas Kominfo Ketapang baik saluran radio, media sosial dan wesite, setiap hari selalu disampaikan informasi, baik dari daerah dan pusat mengenai covid-19. Ini dilakukan merupakan strategi komunikasi dengan sumber daya dan peralatan yang ada. Sementara utnuk media komunikasi luar lainnya, serta menjalin kerjasama dengan pihak lain, belum tersedia peralatan dan anggaran untuk mewujudkan cita-cita tersebut.



