
TAPANULI SELATAN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan ilegal yang disebut berlangsung di kawasan Sungai Batang Gadis, Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai.
Sebelumnya, lokasi tersebut pernah menjadi sasaran operasi tim gabungan Polda Sumatera Utara yang dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan pada 3 Maret 2026. Dalam penindakan tersebut, aparat dilaporkan menyita 12 unit ekskavator dan mengamankan 17 orang.
Namun, berdasarkan informasi dan sorotan sejumlah kelompok masyarakat, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga kembali berlangsung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Sorotan juga diarahkan kepada seorang pria berinisial Z, yang disebut-sebut merupakan putra daerah Tano Tombangan sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah pihak, Z diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk dugaan kepemilikan sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi.
Selain itu, muncul tudingan bahwa Z diduga berperan sebagai salah satu pemodal dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai, meminta jajaran kepolisian di Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal.
“Kapoldasu harus bertindak tegas dan segera menjalankan instruksi Presiden RI tentang pemberantasan tambang ilegal. Penindakan jangan hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal,” tegas Ahmad Rifai dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (24/8/2026).
Menurut Rifai, aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Angkola berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila tidak segera dihentikan.
Ia menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dapat mengubah kondisi lingkungan sekitar sungai serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.
Sementara itu, Direktur The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandi Nasution, turut menyampaikan kritik dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Ridwandi meminta kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal maupun pengendali kegiatan.
“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo jangan hanya diam. Kami mendesak agar Kapoldasu segera mengambil langkah tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat,” ujar Ridwandi.
Ia menambahkan, transparansi dalam penanganan perkara diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di lokasi tersebut maupun mengenai tudingan keterlibatan pria berinisial Z.
(Magrifatulloh)





Leave a Reply