Pemkab Gelar Apel Kesiapsiagan Antisipasi Karhutla

0
194

Ketapang, (beritairn.com) – Mengantisipasi musibah kebakaran lahan dan hutan dimusim kemarau, perlu kewspadaan semua pihak. Menghadapi kebakaran lahan dan hutan, Pemerintah Kabupaten Ketapang dan, instansi terkait lainnya, menyiapkan kesiagaan menghadapi kebakaran lahan dan hutan. Apel pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan ini digelar di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Jum’at (26/7) pagi. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Bupati Ketapang, yang diwakili oleh Sekda Ketapang, H.Farhan SE, M.Si. Dalam Apel gelar pasukan pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan, Sekda Ketapang juga melakukan pengecekan pasukan. Selain itu juga disampaikan sambutan tertulis dari Bupati Ketapang. Dimana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat dan terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional, dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh. Ditegaskan Kota tangguh bencana menitikberatkan pada kemampuan suatu kabupaten/kota dalam hidup berdampingan dengan risiko bencana. Upaya pemaharnan terhadap risiko bencana untuk ketangguhan kabupaten/kota dapat dilakukan melalui, sosialisasi, simulasi, geladi, dan sebagainya. Peraturan dan kebijakan diterapkan untuk mendukung kewaspadaan dan kesiapsiagaan perangkat pemerintah dan masayarakat dalam menghadapi bencana. Deadpan para peserta upacara, disebutkan bahwa secara geografis Kabupaten Ketapang terletak disisi selatan Provinsi Kalimantan Barat, dengan luas wilayah 31.588 KM’ dan luas lahan gambut 284.506 hektar. Kabupaten Ketapang terdiri dari 20 Kecamatan dan 245 Desa. Dari 245 Desa terdapat 13 Desa yang sangat rawan berdampak terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan.Dimana, luas lahan gambut 284.506 hektar sangat mudah sekali terjadi kebakaran hutan dan lahan. “Hal ini sering terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang setiap tahun,” tegas Bupati ketapang melalui sekda Ketapang. Diterangkan, berdasarkan Prakiraan BMKG Supadio Pontianak bahwa tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat akan mengalami El Nino Moderate dengan puncak kemarau pada bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober 2019. Dari 245 Desa terdapal 13 Desa yang sangat rawan berdampak terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan. Desa-Desa yang rawan bencana kebakaran hutan lahan antara lain: Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan.Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan, Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan, Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan, Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara, Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara, Desa Pematang Serai Kecamatan Kendawangan, Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Desa Sumber Priangan Kecamatan Nanga Tayap, Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dari kebakaran hutan dan lahan, memiliki dampak diantaranya: Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan, Asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik. Selanjutnya, sekda Ketapang mengimbau untuk tidak membakar lahan baik untuk pertanian maupun perkebunan. Karena ancamannya kurungan penjara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Lingkungan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 10 tahun dan denda paling rendah Rp 3.000.000.000 (tiga milyar) dan paling tinggi Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar). “Untuk itu kepada personil yang ditugaskan melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan segera laksanakan dan selamat bekerja,” tuntasnya.(wan/hms/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here