Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel harus netral dalam pemilu serentak pada 17 April mendatang. Hal itu disampikan Ketua Bawaslu Muhamad Acep.
Muhamad Acep mengatakan, di Tangsel terkait indeks kerawanan pemilu yang paling tinggi adalah soal netralitas ASN dan penyelenggara pemilu. “Dari pangamatan pemilu 2014, 2015 sampai 2017 netralitas ASN di Tangsel cukup tinggi,” ujarnya.
Bahkan di 2017 lalu, pada pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu ada 42 orang yang masuk kategori ASN. Dan itu berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel mereka adalah tenaga honorer.
Belum lama ini juga ada 6 oknum ASN yang sudah divonis dan diputuskan Bawaslu Tangsel, yakni lima pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangsel dan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
“Seharusnya ini jadi perhatian khusus bagi ASN di Tangsel tapi, ternyata muncul ketidaknetralan ASN sehingga diperlukan sosialiasasi netralitas ASN ini,” tambahnya.
Melalui BKPP Pemkot Tangsel kerap melakukan sosialisasi dan sudah mengim surat edaran ke OPD soal netralitas ASN. Namun, untuk menjaga personal ASN sendiri tidak mudah, ASN kadang genit dan itu harus ditekan.
“Waktu pemilu semakin dekat dan tinggal 83 hari lagi. 17 April ASN baru bisa salurkan apreaiasi di bilik suara dan sebelum itu hasrat dan kegenitannya harus ditekan,” ungkapnya.
Di Tangsel indek kerawanan ASN yang tinggi mulai dari mantan birokrat yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, ada saudara, istri dan suami yang mencalonkan diri dan itu yang menjadi perhatian khusus. “Mudah-mudahan peserta ASN bisa menularkan kepada OPD lain jika ASN harus netral,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengatakan, keterlibatan ASN dan PNS dalam pemilu bukan hal baru. Dalam pemilu godaan, rayuan banyak sekali. “Kita berharap mudah-mudahan pemilu mendatang bisa berjalan baik dan ASN tidak terlibat,” ujarnya.
Lanjutnya, meskipun ASN dan PNS tidak boleh terlibat dalam pemilu namun, parpol sepertinya belum ikhlas membiarkan ASN untuk tidak mendukung salah satu pasangan atau parpol.
“TKS yang ada di Tangsel jumlahnya dua kali lipat dibanding PNS. Pegawai negeri baik PNS maupun TKS ini digaji pakai APBN atau APBD dan semua ini adalah pegawai negeri,” tambahnya.
Pemilu tinggal 83 hari lagi dan kita punya hak yang sama untuk memilih pada 17 April mendatang dan itu waktunya melampiaskan untuk memilih.
“Pemkot Tangsel sudah keluarkan surat edaran tentang netralitas ASN yang dikeluarkan BKPP. Beberapa waktu lalu oknum ASN Damkar dan Dindikbud sudah dipanggil Bawaslu dan mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi,” tuturnya.(dvd/red)