
Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan jajaran menyampaikan kegiatan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan sehubungan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019, Kamis (8/4/2021).
Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan kejari di kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Permai vi blok AX7 No. 19. Pamulang yang dimulai sejak pukul 11.45 Wib. sampai dengan pukul 16.30 Wib.
Dasar penggeledahan adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021.
Penggeledahan yang dilakukan kejari tangsel disaksikan oleh 2 (dua) orang tenaga keamanan komplek Pamulang Permai dan beberapa pejabat KONI Tangsel yang sedang berada di sekretariat.
Kegiatan penggeledahan tim penyidik didapatkan bukti2 dokumen sebanyak kurang lebih 130 eksemplar dokumen mulai dari SPJ, Kwitansi, bukti bayar, dan 1 (satu) unit komputer.
Barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dimaksud dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019.








Leave a Reply