Bogor Kabupaten, (beritairn.com) – Pemkab Bogor kembali memperbolehkan ojek online (Ojol) mengangkut penumpang mulai hari ini, Jumat (3/7) di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal itu bersamaan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Ojek pangkalan juga sudah boleh mengangkut penumpang. Asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Ade Yasin, Jumat (3/7).
Ade menjelaskan, PSBB Transisi menuju AKB itu, telah disahkan dan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020.
Ade Yasin pun menyarankan agar penumpang membawa helm sendiri ketika menggunakan jasa ojek baik dari pangkalan maupun online.
“Karena Kabupaten Bogor berada di level tiga atau zona kuning penularan COVID-19, meski angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1 menjadi 0,66,” katanya.
“Sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB,” tuturnya.