Cek Poin Ada Di Tingkat Rukun Warga Dalam Penerapan PSBB

0
105

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan Diberlakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.01 WIB.

Dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan sesuai kesepakatan cek poin dalam penerapan PSBB ada di tingkat Rukun Warga (RW) masing-masing wilayah.

“Kami sepakat dengan Forkopimda cek poin ada di tingkat RW. Sehingga kami berikan kesempatan dan kewenangan kepada Pak RW untuk memastikan selama 2 minggu ini warganya ada dimana saja,” ucapnya.

Airin juga mengatakan, pihaknya pun belajar dari DKI Jakarta dan Tangsel pun lintasannya dilintasi oleh semua daerah yang melakukan PSBB. Seperti Depok, Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Jakarta.

“Apalagi di Tangsel kan jalannya kecil-kecil, udah gitu jalan besarnya sedikit. Jadi, Dua Minggu ini izin ke Pak RW kalau mau keluar,” katanya.

Setiap hari, RW sebagai satuan gugus tugas (satgas) Covid-19 di tingkat RW harus koordinasi ke satgas Covid-19 tingkat RT. Menyampaikan, melaporkan ke satgas kelurahan dan satgas tingkat kota.

Sementara cek poin di Jalan raya akan diatur oleh Satlantas Polres Tangsel dengan Dishub Kota Tangsel dengan Jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here