Bupati Ketapang Melantik Dan Mengambil Sumpah 91 Orang Pejabat Struktural

0
218

Ketapang, (beritairn.com) – Bupati Martin Rantan SH.M.Sos, melantik dan mengambil sumpah pejabat struktural yang terdiri dari 5 orang Pimpinan Tinggi atau eselon II, 46 Jabatan Administrator atau eselon III dan 40 orang Jabatan Pengawas atau eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Adapun nama nama pejabat eselon II yang dilantik terdiri dari Dennery,ST,MT, Kepala Dinas Perumahan Rakyat pemukiman dan Lingkungan Hidup, Edi radiansyah S.H.MH. Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Ir Husnan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs Nugroho Widyo Sutanto M.Si, staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Drs H.Marwan Noor, MM Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.

Pelantikan pejabat struktrual yang berlangsung diendopo Bupati Ketapang, pada Selasa (7/1) pagi dihadiri Wakil Bupati Drs H Suprapto, Ketua DPRD Ketapang M Febriadi S.Sos, Kapolres Ketapang AKBP R Siswo Handoyo, Dandim 1203 Ketapang Lekol INF Kav Jamian, Sekda Farhan SE.M.Si, Asisten Kepala Bagian Kepala Dinas Kepala Badan Camat dilingkungan Pemkab Ketapang, Bupati Martin Rantan mengatakan jabatan yang saudara emban ini merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik baiknya.

Menurut Bupati yang penting dipahami dan dijiwai karena konsekwensi dari pelaksanaan jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada bangsa negara dan masyarakat semata akantetapi lebih dari itu dipertanggungjawabakan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

“ Jabatan yang diberikan kepada saudara saudara sekalian harus disyukuri dan hednaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran keikhlasan serta prestasi dalam bekerja untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan tanggungjawab moral dan komitmen bersama serta kerja maskimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat “ harap Bupati.

Selanjutnya memasuki tahun 2020 Kabupaten Ketapang merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan PILKADA Serentak sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 1 tahunn 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah penggantiUndang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi undang Undang dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati Wali Kota atau Wakil Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“ Pasal tersebut diatas harus dipahami bahwa penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada tetap dapat dilaksanakan sepanjang sesuai dengan Mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta mendapat izin dari Menteri dalam Negeri “ jelas Bupati Untuk itu perlu disadari bahwa pelantikan hari ini bukanlah yang terakhir Bupati mengatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh pejabat yang ada, tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

” Dengan demikian apapun situasi dan kondisinya saudara saudara harus tetap bekerja dengan baik dan bersemangat serta menghidarkan diri dari perbuatan yang tidak berintegritas ” tegas Bupati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here