
Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah memiliki anak diwajibkan mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Nantinya, KIA akan menjadi persyaratan dalam pengurusan dokumen masuk sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, seluruh masyarakat diwajibkan mengurus pembuatan KIA bagi anak mereka sejak usia 1 tahun hingga 17 tahun.
KIA akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anak mereka masuk ke SD, SMP dan SMA di Kota Tangsel, selain melampirkan Akta dan Kartu Keluarga.
“Saat ini pembuatan KIA oleh masyarakat wajib, dan kami saat ini bisa dikatakan memaksa atau mewajibkan masyarakat untuk segera mengurus KIA bagi anak mereka,” katanya.
Dedi menegaskan, pembuatan KIA mulai dari saat ini harus segera dilakukan masyarakat, sehingga progres dan target pendistribusian KIA di Kota Tangsel dapat tercapai.
“KIA itu di kita baru 50 persen dari target 360 ribu target, berarti baru 180 ribuan. Sementara target nasional itu 60 persen. Berarti masih kurang 36 ribuan. Kekurangan itu yang harus dipercepat,” imbuhnya.
Dedi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA bisa datang ke Kantor sementara Disdukcapil, di samping kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel.
Selain itu, terdapat pula 8 gerai sentra layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan adminduk.
Kedelapan layanan tersebut berada di Mall Living World, Mall Alam Sutera, Mall Teras Kota, Plaza Bintaro, Pondok Aren, Pamulang Square, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Pamulang Viktor.
Dedi menegaskan, mengurus pembuatan KIA dapat dilakukan hitungan menit dan Kartu Identitas Anak bisa langsung jadi. “Langsung jadi hitungan menit,” tegasnya.
Dedi mengatakan, agar lebih memudahkan masyarakat menjangkau layanan adminduk, pihaknya tahun ini juga berencana membuka layanan di 7 Kantor Kelurahan strategis.
“Bisa juga langsung kirim syarat-syarat seperti fotocopi KK, akta lahir, foto warna anak jika berusia 5 tahun, email dan nomor whatsapp. Jadwalnya tiap hari senin sampai jumat ke loket Drive Thru Dukcapil Tangsel di gedung bekas kantor Kecamatan Setu, samping gedung DPRD via Ojol sebelum jam 12.00 WIB,” tandasnya.(Red)





Leave a Reply