
Tangerang Selatan, (Beritairn.com) — Dugaan hilangnya barang bukti berupa ratusan botol minuman keras (miras) dari gudang penyimpanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan publik. Sebanyak 500 hingga 800 botol miras hasil penindakan dan razia dilaporkan tak lagi berada di tempat penyimpanan.
Menurut keterangan sumber yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa barang bukti miras berjumlah 500 sampai 800 botol yang hilang, sebagian sudah di kembalikan.
“Iya barang bukti miras yang hilang, sebagian sudah dikembalikan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangsel maupun Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar raibnya barang bukti tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada pimpinan Satpol PP Tangsel serta Kabid Gakumda belum membuahkan hasil. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilayangkan belum mendapatkan respon resmi untuk menjelaskan skema pengawasan barang bukti serta validasi jumlah barang yang diduga hilang.
Kasus hilangnya barang bukti berharga ini memicu keprihatinan masyarakat, mengingat barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran miras tanpa izin di wilayah Tangerang Selatan.
Pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan barang sitsaan kini menjadi pertanyaan mendasar.
Masyarakat berharap pihak internal Satpol PP maupun instansi pengawas Pemkot Tangsel segera melakukan investigasi dan memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.(tim/red)





Leave a Reply