
RESENSI BUKU/ILMIAH
Teks Satu, Pembaca Seribu Zaman: Cara Indonesia Menafsir Al-Qur’an Hari Ini
Oleh: M. Adlu Dwi Kurniawan, S.Ag.
Profil Penulis dan Identitas Karya
Judul Artikel: Metodologi Tafsir Modern-Kontemporer di Indonesia
Penulis: Muallifah, Khodijah Samosir, dan Hasani Ahmad Said
Afiliasi: Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Publikasi: Jurnal Al-Furqan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Volume 5, Nomor 2, Desember 2022 (halaman 302–314)
DOI: 10.58518/alfurqon.v5i2.1401
Profil Singkat Penulis:
Artikel ini ditulis oleh tiga penulis dari lingkungan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu Muallifah, Khodijah Samosir, dan Hasani Ahmad Said. Penulis ketiga, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A., dikenal sebagai pakar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang produktif dalam kajian hermeneutika serta keilmuan tafsir. Salah satu karyanya adalah buku Diskursus Munasabah al-Qur’an dalam Tafsir al-Mishbah (2015), dan ia banyak menaruh perhatian pada dialektika teks suci dengan konteks sosiokultural Asia Tenggara. Naskah artikel masuk ke redaksi pada 19 Agustus 2022, direvisi pada 1 Desember 2022, dan terbit pada 30 Desember 2022.
Timbangan Kritis atas Isi Artikel
Setiap kali ada yang membahas tafsir “kontemporer”, biasanya muncul dua reaksi sekaligus: antusiasme dan kecurigaan. Sebagian menyambutnya sebagai angin segar bagi tradisi tafsir yang dianggap sudah terlalu mapan, sebagian lain menaruh curiga bahwa kontekstualisasi hanya akan menggeser teks dari posisinya. Artikel Muallifah, Khodijah Samosir, dan Hasani Ahmad Said ini berada di tengah perdebatan itu. Ia tidak sedang membela satu kubu, melainkan berusaha memotret metodologi tafsir yang berkembang di Indonesia hari ini.
Pembahasan dimulai dari kerangka dasarnya. Penulis menelusuri makna metodologi, tafsir, dan kontemporer, lalu merumuskan tiga asumsi yang menopang paradigma tafsir kontemporer. Al-Qur’an dipandang relevan untuk setiap waktu dan tempat; teksnya bersifat tetap sementara konteks terus bergerak; dan hasil penafsiran selalu bersifat relatif karena lahir dari pembacaan mufasir yang tidak pernah steril dari latar pengetahuannya. Untuk menandai garis waktunya, penulis meminjam batasan Abdul Mustaqim yang menempatkan awal pemikiran kontemporer pada 1967, yakni setelah kekalahan dunia Arab dari Israel.
Dari kerangka itu, penulis menyebut tiga ciri yang melekat pada mufasir kontemporer. Pertama, nuansa hermeneutis yang lebih menekankan sisi epistemologis dan metodologis, supaya pembacaan terhadap Al-Qur’an produktif dan tidak sekadar mengulang atau tendensius secara ideologis. Kedua, orientasi kontekstual pada spirit Al-Qur’an melalui pendekatan interdisipliner, dengan memanfaatkan filsafat, semantik, antropologi, sosiologi, hingga sains. Ketiga, sikap ilmiah, kritis, dan non-sektarian, dalam arti hasil tafsir dapat diuji konsistensi metodenya dan para penafsirnya tidak terkurung dalam satu mazhab.
Untuk memperlihatkan wajah tafsir di Indonesia, artikel ini menghadirkan tiga tokoh:
Ketiganya disandingkan dengan gagasan Muhammad Abduh yang menekankan peran akal dalam menafsirkan Al-Qur’ansecara komprehensif. Bagian penutup artikel kemudian bergerak ke soal kontribusi: tafsir kontemporer dinilai membawa pembaruan (tajdid) dan melepas kekakuan berpikir. Menariknya, penulis memotret pergeseran kaidah dari perdebatan lama tentang al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzh dan al-‘ibrah bi khusus al-sabab menuju al-‘ibrah bi maqashid al-syari’ah. Pergeseran ini menunjukkan bahwa yang dicari bukan sekadar bunyi teks, melainkan tujuan syariat yang menopangnya. Penulis juga mengingatkan agar tafsir tidak dipaksakan hanya untuk membenarkan teori ilmu pengetahuan tertentu.
Tanggapan Kritis: Dari Peta Umum Menuju Pembacaan yang Lebih Tajam
Bila dibaca dengan kacamata mahasiswa tafsir hari ini, artikel ini menyuguhkan sumbangan yang jelas sekaligus beberapa catatan yang perlu didiskusikan.
Pertama, kekuatan pada kerangka konseptual.
Tiga asumsi paradigma dan tiga ciri mufasir kontemporer disusun runtut dan mudah diikuti. Pembaca yang baru mengenal topik ini dapat memahami mengapa tafsir kontemporer muncul dan apa yang membedakannya dari tafsir klasik, misalnya pergeseran dari metode analitik yang atomistik menuju metode tematik yang lebih utuh. Penulis juga cukup jujur mengakui bahwa tidak sedikit kalangan yang memandang tafsir kontemporer secara sinis, sehingga tulisan tidak terbaca sebagai pembelaan sepihak.
Kedua, ketimpangan antara janji judul dan isi pembahasan.
Judulnya menjanjikan metodologi tafsir di Indonesia, tetapi sebagian besar landasan teoretisnya bertumpu pada pemikir di luar Indonesia seperti Fazlur Rahman, Muhammad Syahrur, Abduh, dan al-Afghani. Pembahasan tiga mufasir Indonesia pun hampir seluruhnya bersandar pada satu sumber sekunder, tanpa rujukan langsung ke Tafsir al-Azhar atau al-Mishbah. Ada pula ketidakselarasan yang belum terjawab: penulis menegaskan kecenderungan metode tematik dan pendekatan interdisipliner, padahal tokoh yang dibahas disebut memakai metode tahlili atau ijmali, dan tidak ada contoh konkret penerapan filsafat atau antropologi dalam tafsir mereka. Alasan memasukkan Hamka ke dalam kategori kontemporer, jika memakai batas 1967 yang dipilih penulis sendiri, juga tidak diuraikan.
Ketiga, kecerobohan penyuntingan yang menggerus kepercayaan pembaca.
Di halaman 307 terselip paragraf pedoman penulisan tabel dan gambar yang jelas bukan bagian dari isi artikel. Pada halaman yang sama, rujukan pada buku Hasani Ahmad Said tentang empat pertimbangan memilih metode ternyata berbicara tentang desain penelitian, bukan metodologi tafsir, tetapi dipakai untuk menopang klaim bahwa tafsir Indonesia bercorak adabi ijtima’i. Ditambah salah ketik di beberapa tempat, penomoran sub-bagian yang tidak konsisten, dan DOI yang tercetak di naskah (v4i1) berbeda dari DOI terdaftar artikel ini (v5i2), kesan terburu-buru sulit dihindari.
Keempat, penutup yang belum menjawab pertanyaan besar.
Kesimpulan menyebut tafsir kontemporer lahir dari kolaborasi antara penafsiran era klasik dan pertengahan, sementara bagian sebelumnya justru menekankan kritik terhadap tradisi lama. Pertanyaan yang lebih penting, yakni bagaimana kaidah maqashid itu bekerja ketika menafsirkan ayat tertentu, belum dijawab dengan contoh yang memadai.
Terlepas dari catatan tersebut, artikel ini tetap berguna sebagai pintu masuk. Ia mengingatkan bahwa tafsir bukan monumen yang selesai ditulis, melainkan percakapan panjang antara teks yang tetap dan pembaca yang terus berubah. Bagi yang ingin memahami wajah tafsir Indonesia secara mendalam, artikel ini sebaiknya diperlakukan sebagai peta awal, lalu dilanjutkan dengan membaca langsung karya-karya tafsir yang disebutnya. Di situlah pembacaan yang lebih tajam dan kritis dapat dimulai.
Oleh: M. Adlu Dwi Kurniawan, S.Ag., Mahasiswa S2 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta





Leave a Reply