Tak Pakai Masker, 40 Warga Tangsel Diberi Hukuman

0
101

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Petugas gabungan Kepolisian, TNI, BNPB, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) adakan operasi yustisi razia masker di di perempatan Lengkong, Jalan Kalimantan, Nusa Loka, Rawa Mekarjaya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/9/20).

Terdapat 40 warga yang tidak memakai masker terjaring operasi yustisi razia masker, warga yang tidak memakai masker diberi sanksi pushup, berjemur.

Sapta Mulyana Koordinator lapangan mengatakan, oprasi yustisi razia masker dimaksudkan untuk penertiban dalam pelaksanaan PSBB tahap XI.

 

“Operasi yustisi razia masker meliputi petugas gabungan 30 anggota Satpol PP Tangsel, TNI 2 anggota, Polisi 22 anggota, BNPN Provinsi Banten 3 anggota, adapun maksud dan tujuan diadakannya oprasi yustisi razia masker agar masyarakat patuh dalam melaksanakan Protokol  Kesehatan di masa PSBB tahap XI,” ucap Sapta Mulyana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here