Sosialisasi Perjanjian kerjasama, Pengoperasian Warehouse Dan Pemanfaatan Data Dibuka Wabup

0
183

Ketapang, (beritairn.com) – Dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Pemkab Ketapang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang melakukan sosialisasi perjanjian kerjasama serta pengoperasian warehouse dan pemanfaatan data di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD)Kabupaten Ketapang. Sosialisasi di buka Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Selasa (30/7) pagi.

 

Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, menyambut baik dan memberi apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian bersama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada warga masyarakat dan pelaksanaan program prioritas nasional dalam rangka memenuhi hak-hak penduduk agar memiliki dokumen kependudukan.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang ini menerangkan bahwa program pemerintah dibidang tertib administrasi kependudukan sejalan pula dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yaitu mewujudkan Kabupaten Ketapang yang menuju masyarakat sejahtera. Dimana untuk misi pertama adalah melaksanakan tata kepemerintahan yang baik. Salah satunya, melakukan pelayanan administrasi kependudukan. “Salah satu program prioritas kita saat ini adalah percepatan KTP elektronik bagi penduduk dan penerbitan Akta Catatan Sipil,” tegas Wakil Bupati Ketapang.

Program ini menjadi sekala prioritas daerah dalam rangka akurasi data penduduk, sekaligus untuk mendukung pencapaian target nasional. Wakil Bupati Ketapang mengajak kepada kita semua, mari melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Disebutkannya, kita semua tidak ingin adanya masyarakat yang belum tersentuh pelayanan administrasi kependudukan. Jika kondisi ini masih ada, maka harus dapat menggugah semua pihak, terutama jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk para camat, lurah, kepala desa, ketua rw dan ketua RT, agar bekerja lebih keras lagi sehingga semua warga masyarakat mendapat pelayanan administrasi kependudukan.

Berkaitan dengan pemanfaatan data kependudukan, diterangkannya ada kewenangan dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik kepada organsasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup danTata Cara Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Dimana data yang ada dalam warehouse (gudang data) itu menyimpan data biometrik data penduduk balk berupa ciri-ciri tubuh seperti, sidik jari, iris mata dan wajah yang dapat dipergunakan terhadap satu peristiwa pelayanan publik dan pembangunan yang berlaku. Data kependudukan digunakan untuk pemanfaatan, diantaranya : Pelayanan public, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi dan, dan Penegakan hukum dan pencegahan kriminal .

Lebih lanjut, Wakil Bupati Ketapang menerangkan untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang handal, Kementerian Dalam Negeri mengadopsi strategi kaizen atau penyempurnaan berkelanjutan. Penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat Indonesia.

Wakil Bupati Ketapang mengucapkan selamat datang kepada tim narasumber sosialisasi perjanjian kerja sama serta pengoperasian warehouse. Ia berharap , semoga materi yang akan disampaikan dapat membuka wawasan pemikiran semua opd untuk memahami betapa pentingnya data kependudukan di dalam perencanaan dalam setiap program kerja terutama pemikiran-pemikiran pengalokasian anggaran dan perencanaan pembangunan untuk pelayanan publik dan sekaligus untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sebagai tindak lanjut acara sosialisasi Permendagri Nomor : 61 tahun 2015 pada tanggal 4 oktober 2018 diruang rapat Kantor Bupati.

Sesuai dengan Permendagri nomor : 61 tahun 2015, disebutkan Wakil Bupati Ketapang bahwa data kependudukan yang dimanfaatkan oleh lembaga pengguna OPD (organisasi perangkat daerah ) dan Badan Hukum Indonesia, yang memberi pelayanan publik yang sudan memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna ditingkat pusat yang berada di kabupaten/kota, untuk dapat mengakses data kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, Lembaga pengguna wajib melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun dan disiapkan oleh Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, “Dengan demikian diharapkan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang mengadakan perjanjian kerjasama dengan OPD dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Ketapang dalam pemanfaatan data kependudukan baik data agregat maupun data yang ada di warehouse yang menyimpan data biometrik. Dimana Dinas Komunikasi dan Informatika akan menyediakan jaringan intranet dan selaku pengamanan jaringan dari penyadapan dan heker, sehingga data tetap aman,” tuntasnya.(wan/hms/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here