Jakarta, (beritairn.com) – Ketentuan mengenai porsi kepemilikan modal asing dan mekanisme divestasi saham dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pengujian materiil (Judicial Review) ini diajukan oleh Harun Suryadi Ompusunggu, S.H. (Advokat dan Konsultan Hukum) serta Kriston Haluya Situmorang (Mahasiswa Hukum / Akademisi Muda).

Para Pemohon menilai norma pasal-pasal yang dimaksud secara nyata melegitimasi penguasaan modal transnasional atas kekayaan mineral strategis, mengabaikan hak-hak daerah penghasil, serta bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) & (3) UUD NRI 1945.

Objek Pasal yang Didebatkan:
1. Pasal 6 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2025:
“Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.”
2. Pasal 112 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2025:

“Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.”
POIN-POIN SUBSTANSI DAN ARGUMEN KAJIAN HUKUM:
1. Pelanggaran Asas Kepastian Hukum (Blanko Mandat Regulasi)
Pasal 6 ayat (3) memberikan wewenang mutlak kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan nilai modal asing melalui peraturan pelaksana tanpa mencantumkan batas atas (constitutional restraint) di tingkat undang-undang. Dalam doktrin hukum administrasi, hal ini merupakan bentuk “cek kosong” atau blanko mandat. Regulasi yang fluktuatif dan multitafsir ini memicu ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), mereduksi standar due diligence advokat, serta membuka celah terjadinya kompromi transaksional dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

2. Penundaan Penguasaan Negara dan “Ilusi Konstitusional”
Mekanisme divestasi 51% yang dijalankan “secara berjenjang” tanpa kepastian lini masa (timeline) rigid pada Pasal 112 ayat (1) dinilai sengaja melanggengkan dominasi asing pada periode awal produksi (peak production). Negara diposisikan pasif hanya menerima pajak/royalti, sementara kendali manajerial dan keuntungan jumbo ditarik ke luar negeri melalui repatriasi modal. Hal ini menggeser peran negara dari pengelola utama menjadi sekadar “notaris/regulator formalitas”.

3. Kegagalan Pelaksanaan 5 Pilar Hak Menguasai Negara (HMN)
Sesuai yurisprudensi tetap MK (Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003, No. 36/PUU-X/2012, dan No. 85/PUU-XI/2013), makna “dikuasai oleh negara” wajib mencakup 5 pilar: Pengaturan (regelendaad), Pengurusan (bestuursdaad), Pengelolaan (beheersdaad), Pengawasan (toezichthoudensdaad), dan Pengendalian (directieconventie). UU Minerba baru dinilai mendegradasi pilar pengelolaan dan pengurusan, bertentangan dengan prinsip hukum internasional Permanent Sovereignty over Natural Resources (Resolusi PBB 1803/1962).

4. Diskriminasi Serta Sentralisasi yang Mebiri Daerah Penghasil
Norma a quo menutup ruang keterlibatan substantif Pemerintah Daerah dan masyarakat adat/lokal. Kebijakan ini dinilai memicu sentralisasi yang timpang. Daerah penghasil justru harus menanggung beban eksternalitas negatif berupa kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan kemiskinan struktural (sebagaimana data menunjukkan 10 provinsi termiskin di Indonesia mayoritas merupakan daerah kaya tambang).

5. Kesiapan Kapasitas Fiskal, Kelembagaan, dan Teknologi Nasional
Para Pemohon menegaskan tidak ada lagi alasan untuk bergantung pada modal asing:

* Hilirisasi & Teknologi: Saat ini telah beroperasi puluhan fasilitas pemurnian domestik (54 smelter nikel, 5 smelter besi, 4 smelter tembaga, 4 bauksit, dll) yang terbukti mendongkrak penerimaan minerba dari Rp30 triliun menjadi Rp104 triliun.
* Kelembagaan & Finansial: Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) sebagai super-holding investasi negara—yang mengalokasikan investasi sebesar 45 miliar USD (setara Rp730 triliun) pada 18 proyek hilirisasi—membuktikan Indonesia mampu secara mandiri mengambil alih 90% saham tambang strategis.
6. Risko Subordinasi di Forum Arbitrase Internasional
Pelonggaran aturan modal asing memaksa negara masuk dalam kontrak-kontrak asimetris yang mewajibkan klausul arbitrase asing privat (ICSID/SIAC). Hal ini menempatkan kedaulatan hukum Indonesia di bawah yurisdiksi peradilan privat luar negeri yang dapat dengan mudah membatalkan kebijakan strategis nasional.

PETITUM / TUNTUTAN PARA PEMOHON:
Memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2025 Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Pemerintah Pusat wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah penghasil dalam menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan, dengan ketentuan batas maksimal kepemilikan modal asing paling tinggi adalah sebesar 10% (sepuluh persen).”
3. Menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2025 Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham hingga mencapai sekurang-kurangnya sebesar 90% (sembilan puluh persen) paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak berproduksi komersial, yang pelaksanaannya wajib diprioritaskan secara berturut-turut kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah sebelum ditawarkan kepada Badan Usaha swasta nasional.”