Saat Pengambilan Nomor Urut Calon,  KPU Batasi hanya 15 Orang

0
83

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pembatasan jumlah orang dalam pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada pada Kamis mendatang, 24 September 2020, hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro.

“Hasil pleno kita yang diundang itu satu pasangan calon maksimal 15 orang,” ucap Bambang, Selasa (22/9/2020).

Bambang mengatakan, hanya 13 orang yang dapat masuk ke ruangan kegiatan termaksud pasangan calon, terdiri dari tenaga penghubung dan perwakilan tim pemenangan partai politik.

Pengundian nomor urut pasangan calon diadakan di Swiss Bell Hotel, Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, pukul 14.00 WIB. “Hanya yang punya ID card saja yang bisa masuk,” ujarnya.

Bambang juga menambahkan, hari rabu besok adalah tahapan penetapan pasangan calon yang memenuhi administrasi persyaratan, dalam agenda tersebut diberlakukan pembatasan jumlah peserta  agar tidak terjadi kerumunan orang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Tahapan penetapan pasangan calon akan dihadiri Internal komisioner berlima dan Bawaslu sebagai pengawas,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here