Tangerang Selatan, (beritairn.com) – DPRD Kota Tangsel meminta pengurugan lahan Situ Rompong di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur dihentikan.
Permintaan ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis usai melakukan Sidak, Rabu (8/8). Anggota komisi yang membidangi pembangunan di Kota Tangsel ini juga ingin memastikan tak ada lagi aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengembang, yang belakangan diketahui bernama PT Harapan Permai Indonesia (HPI).
Perusahaan tersebut dituding telah melanggar pasal 52 Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
“Kami mendesak agar PT HPI segera segera menghentikan kegiatan yang diduga ilegal atau tanpa izin dan melanggar aturan terkait penggalian, pengurukan sebagian lahan situ. Selain itu, pihak pengembang kami minta mengembalikan fungsi situ, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang sudah terlanjur diuruk ini,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/8).
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, selain diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2004 tentang SDA juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pengurukan Situ Rompong juga merusak tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel tahun 2016-2021.
“Aktivitas ini harus di-stop. Tidak boleh ada galian. Pengembang diduga sudah melanggar aturan, masuknya ranah pidana,” ucapnya.
Rizki mengkhawatirkan aktivitas ini merusak lingkungan hidup yang bisa membuat banjir jika musim hujan, dan kekeringan jika musim kemarau. Sebab situ itu merupakan tempat menampung air untuk cadangan musim kemarau.