
Ketapang, (beritairn.com) – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil mediasi antara PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dengan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Bupati Ketapang Kalimantan Barat mengatakan penyelesaian hendaknya mengedepankan jalan tengah,kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi di Kabupaten Ketapang kiranya hari ini semua sepakat,sehingga ada kepastian dan tidak berlarut.
Lanjutnya berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemberian tambahan kebun plasma/kemitraan seluas 50 hektare kepada masyarakat Desa Segar Wangi, sebagai bentuk kompensasi sekaligus upaya membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan,juga agar Tanah Kas Desa (TKD) direalisasi dan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan guna membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sekitarnya..
Sementara pihak manajemen PT RSM mengatakan kesediaanya untuk merealisasikan kebun plasma/kemitraan seluas 50 hektare serta Tanah Kas Desa seluas 6 hektare bagi Desa Segar Wangi dan tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari termasuk lahan seluas 1.400 hektar serta kesepakatan ini dibuat dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT Raya Sawit Manunggal dengan Masyarakat Desa Segar Wangi ditandatangani pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Tercapainya kesepakatan kedua belah pihak ini maka Pemerintah Kabupaten Ketapang meminta seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama, mengedepankan komunikasi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang baik demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan kondusif di rumah besar kita Kabupaten Ketapang,harap bupati.(Red)





Leave a Reply