Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel area pembangunan perumahan di wilayah sekitar setu Rompong, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Jumat (3/8/2018).
Kepala Satpol PP Tangsel, Chaerul Shaleh mengatakan penyegelan itu karena pihak pengembang, PT Harapan Permai Indonesia, belum memiliki izin pembangunan.
Terlebih pada prosesnya, pengembang juga mengurug situ yang merupakan tempat resapan air warga sekitar.
“Alasannya itu yang bersangkutan belum punya izin pengurukan. Sedangkan itu tanah rawa, tetapi itu belum menunjukan surat alas haknya yang benar miliknya, apakah ia punya surat atau sertifikat tanah yang menunjukkan tanah itu miliknya,” ujar Chaerul saat dihubungi pada Jumat (3/8).
“Belum punya izin, dan perizinan yang sah, termasuk amdal,” tegasnya.
Atas alasan itu, Satpol PP melakukan penyegelan dan pemberhentian seluruh aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
“Ya kita kan melakukan penyegelan dulu. Yang ke dua terkait masalah hak-hak tanah dan sebagainya, soalnya situ-situ itu kita harus izin dari pihak sumber daya alam, mungkin itu masuk pusat,” ujar Chaerul.
Berdasarkan pantauan dari lokasi pagar pembangunan perumahan itu sudah disegel Satpol PP dan dilingkari garis kuning bertuliskan ‘dilarang masuk’.
Sedangkan dari sisi situ, area situ rompong yang sudah diurug tanah ke tinggi an tanahnya kurang lebih 5-7 meter.(dvd/red)