Presiden Minta DPR Selesaikan Revisi UU Terorisme

0
153

Jakarta, (beritairn.com) – Presiden meminta DPR dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya, Undang-Undang tersebut diperlukan para penegak hukum untuk bertindak.

“Saya meminta DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada Februari 2016. Karena sudah dua tahun, harus segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya, 18 Mei. Hal itu karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk menindak tegas pencegahan maupun penindakan aksi terorisme.

Jokowi menambahkan jika hingga akhir masa sidang pada Juni Undang-Undang itu belum selesai juga, dia akan mengeluarkan Perpu Terorisme.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here