Tangerang Selatan,(beritairn.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tujuh tersangka peredaran beragam jenis narkotika. Dari tangan bandar polisi menyita barang bukti yangbditaksir senilai Rp 4 milliar.
Ketujuh orang tersangka antara lain berinisial AML, GG, R, TH, D, AR dan A. Bandar narkoba itu ditangkap di kawasan Tangerang Raya dalam kurun waktu sejak April hingga Mei 2018.
“Barang bukti narkoba yang berhasil kami amankan jenisnya ada ekstasi, ada sabu, dan ganja kering,” terang Kapolres Kota Tangsel, Ajun Komisari Besar Ferdi Irawan.
Ia memaparkan, dari tangan mereka jajarannya menyita barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,136 kilogram senilai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kilogram senilai Rp26 juta, tembakau gorilla seberat 27,8 gram senilai Rp 6,9 juta dan esktasi sebanyak 1.176 butir senilai Rp588 juta.
Masih menurut Ferdy, jika barang-barang haram tersebut beredar di masyarakat dapat merusak kesehatan fisik puluhan ribu warga masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Apabila beredar di pasar dapat merusak sebanyak 28.000 jiwa,” terangnya.
Atas tindakannya tersebut ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman min 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar.