Polisi Berhasil Menangkap Penjual Database ke Sindikat Pembobol Kartu Kredit

0
271

Jakarta, (beritairn.com) – Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap IS, seorang penjual kumpulan data informasi yang tersimpan perangkat lunak (database) ke sindikat pembobol kartu kredit bank. Database itu digunakan pelaku untuk menentukan calon nasabah korban pembobolan.

“Sindikat pelaku ini membeli dari IS. Kemudian kita kembangkan, kita temukan pelaku atas nama IS,” kata Panit II Jatanras Polda Metro Jaya AKP Abdul Rohim di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Abdul mengatakan IS mendapatkan data itu dari salah satu situs penjual data. IS kemudian menyimpannya di situs yang dibuatnya sendiri.

“IS kita amankan. Ternyata IS mendapatkan data tersebut dari salah satu web yang menjual data juga. Ternyata web itu sudah tutup. Pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” ucap dia.

Baca juga: Pelaku Skimming ATM di Kediri Beraksi 3 Bulan, Raup Rp 500 Juta

Abdul menjelaskan, database dari situs itu dijual dengan harga bervariasi. Rata-rata per 100 data dijual dengan harga Rp 1 juta.

“Bermacam-macam, tergantung banyaknya, ada Rp 1 juta, Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku yang tergabung dalam sindikat pembobol kartu kredit bank. Total kerugian yang diakibatkan oleh pembobolan itu mencapai ratusan juta rupiah.

Keempat pelaku yang ditangkap itu berinisial NM, AS, A, dan RP. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk membobol kartu kredit itu dengan membeli database di situs database marketing. Mereka kemudian menyortir database tersebut dan mencari nomor ponsel yang masih bisa dihubungi.

Setelah itu, para pelaku menghubungi pihak bank untuk mengubah nomor ponsel dan e-mail korban. Mereka juga meminta kartu kredit baru untuk dikirimkan ke alamat yang telah disiapkan.

Setelah mendapatkan kartu kredit baru itu, para pelaku menggunakannya untuk transaksi online. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan 78 nomor ponsel.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api dan 4 amunisi kaliber 5,56, 8 unit ponsel, kartu kredit, buku tabungan, kartu ATM, dan uang Rp 3 juta hasil kejahatan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian atau penipuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here