Jakarta, (beritairn.com) – KPK memeriksa eks anak buah suami Inneke Koesherawati, Hardy Stefanus. Dia dimintai keterangan terkait aliran dana dari mantan bosnya, Fahmi Darmawansyah, kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi
“Terhadap saksi, penyidik mendalami terkait kronologi permintaan dana, termasuk pengetahuan saksi terkait aliran dana ke tersangka FA (Fayakhun Andriadi) dari tersangka sebelumnya, Fahmi Darmawansyah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/4/2018).
Suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, sudah divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Fahmi saat ini berada di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Mantan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu terbukti menyuap empat pejabat Bakamla supaya perusahaannya memenangi proyek pengadaan satelit monitoring.
Hardy juga telah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dan bebas pada 25 Desember 2017. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai perantara suap dari Fahmi Darmawansyah kepada sejumlah pejabat Bakamla.
Selain Hardy, KPK hari ini memeriksa pemilik Toko Serba Cantik Melawai, Lie Ketty. Penyidik menggali soal informasi Ketty sebelumnya soal transfer ke Fayakhun, yang diduga melewati money changer atau valas. Sebelumnya, Ketty memang dipanggil KPK pada Rabu (28/2) dan Senin (9/4).
“Penyidik memperdalam keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana dari penyedia jasa kepada tersangka yang diduga ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas,” kata Febri.
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu.
Pemberian suap itu diduga KPK terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.