Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Senjata makan tuan. Peribahasa itu dialami oleh Ade Raihan Muslim (19), warga di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pria itu terkapar di rumah sakit setelah senjata api rakitan miliknya sendiri.
Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari informasi RS Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang, ada pasien luka tembak di Jalan Raya Bintaro. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan.
“Ternyata korban yang sedang mabuk. Saudara Ade tidak menyadari kalau senpi rakitan miliknya menembak kakinya sendiri,” katanya kepada wartawan, Senin (7/1).
Ferdy jelaskan, pihaknya langsung mengembangkan kasus senpi rakitan tersebut. Rumah yang dihuni Ade di Ciledug langsung digeledah polisi.
Menurutnya, dari kediaman Ade polisi menemukan dua pucuk senpi rakitan dan empat butir peluru. Polisi akhirnya menetapkan status Ade sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal.
“Dia punya senjata api rakitan yang tak berizin. Korban kita jadikan tersangka untuk kepemilikan senjata,” ujar Ferdy.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyimpan senjata api rakitan, Ade dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.