Tangerang Selatan, (beritarn.com) –
Penyuluhan dari bapenda memberikan penjelasan kepada masyarakat, kegiatan ini agar masyarakat dapat mengerti dan memahami untuk membayar pajak tepat waktu dan jangan menunda-nuda.
Adapun kegiatan penyuluhan pajak bertempat di Aula kelurahan ciputat, tangerang selatan, (12/11).
Membayar pajak dimaksudkan agar kas pajak daerah bertambah, disaat ini bulan november 2018 terlihat dilayar monitor jumlah unit kendaraan bermotor 582,546 kendaraan bermotor khususnya untuk wilayah ciputat dan upaya ini sudah dilakukan pemeriksaan surat kendaraan bermotor, menggelar razia bapenda dan satlantas, agar masyarakat sadar akan wajib pajaknya. Masyarakat harus menyadari tertib administratib bahwa pentingnya wajib pajak agar dapat membangun program pemerintah dalam upaya memberikan bantuan bos bagi siswa dan siswi sekolah SD serta SMP negeri gratis.
” Atas kesadaran masyarakat yang tepat waktu telah wajib membayar pajak dan kendaraan plat merahpun wajib membayar pajak,” ucap Putih perwakilan dari bapenda.
Dinas asuransi jasa raharja yang memberikan penyuluhan menyampaikan agar masyarakat selalu tepat membayar pajak sehingga masyarakat sadar.
” jika masyarakat mangendarai kendaraannya terjadi musibah kecelakaan ini bisa diurus asuransi jasa raharjanya, pertama -tama yang harus dilakukan oleh pemohon atau masyarakat adalah lapor kepada petugas lalulintas kecelakaan agar lebih jelas dimana lokasi kejadian kecelakaan dan jam berapa kejadiannya, ini yang harus dilakukan agar asuarasi jasa raharjanya dapat diberikan kepada yang berhak menerimanya,” kata penjelasan perwakilan jasa raharja.
Sementara Hendiarto Satlantas memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk taat pajak bumi bangunan serta pajak kendaraan bermotor tepat pada waktunya agar tidak di denda. ” Pajak yang kita bayarkan untuk pembangunan, prasarana untuk masyarakat, karena dari jumlah unit kendaraan yang masih belum membayar pajak sangat banyak sekali dibandingkan dengan jumlah unit kendaraan yang sudah membayar sangat minim sekali,” katanya.
” Sebagai warga negara indonesia yang baik harus taat pajak baik pbb dan pajak kendaraan bermotor wajib membayar pajak,” ujarnya.(egy/red)