Penerbitaan KKPR lebih mudah dan cepat Melalui Integrasi RDTR Kota Tangsel dengan OSS

0
288

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Undang-undang Cipta Kerja Pasal 14 ayat (2) mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar, yang nantinya akan diintegrasikan oleh pemerintah pusat dengan sistem perizinan berusaha secara elektronik.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042.

RDTR 2022 Kota Tangsel sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) desember 2023. Integrasi RDTR dengan OSS memudahkan pelaku usaha untuk melihat jenis kegiatan yang diizinkan untuk suatu lokasi di daerah yang telah memiliki RDTR.

Selain itu, bagi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi OSS, diberikan kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS.

“Layanan KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat diperoleh secara otomatis oleh masyarakat atau pelaku usaha saat mengajukan Izin Usaha melalui sistem OSS dengan mengakses halaman https://oss.go.id/,” tutur Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Yulia Rahmawati, Rabu (08/04/24).

“Jika rencana kegiatan pemanfaatan ruang mereka sesuai dengan rencana detail tata ruang sistem OSS otomatis akan menerbitkan KKKPR sehingga proses perizinan berusaha menjadi lebih mudah dan cepat,” imbuhnya.

Untuk proses pendaftaran KKKPR Pelaku usaha hanya perlu melakukan registrasi dan menginput rencana usaha di OSS diantaranya Bidang Usaha (Jenis Kegiatan Usaha, Kode KBLI, Ruang Lingkup Kegiatan), Informasi Detail Usaha, Lokasi Usaha (Alamat Administratif, Polygon), Data Investasi (Modal dan Asset) serta Daftar Produk atau Jasa.

“Sistem OSS akan mengirimkan data ke sistem GISTARU-KKPR kemudian mengecek ketersediaan RDTR di lokasi yang dimohonkan dan mengambil elemen data RDTR,” jelasnya.

Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan data sistem GISTARU-KKPR mengirimkan elemen data ke sistem OSS. Sistem OSS menerima data dari GISTARU-KKPR dan menerbitkan KKKPR secara otomatis dalam 1×24 jam. Selanjutnya pelaku usaha menerima dan dapat mendownload KKKPR dari Sistem OSS.

“Setelah mendapatkan KKKPR pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan selanjutnya sesuai dengan yang disyaratkan yaitu Persetujua Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui aplikasi SIM-BG dengan mengakses halaman https://simbg.pu.go.id/,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here