Ketapang, (beritairn.com) – Upaya pembinaan terhadap koperasi dan UMKM selalu kita lakukan, baik langsung maupun tidak langsung. Pembinaan dilakukan baik kepada lembaga pembinanya, koperasi dan pengurusnya termasuk UMKM dan pelaku usahanya, dengan harapan keberadaan koperasi dan UMKM yang ada di Kabupaten Ketapang ini dapat menopang kestabilan ekonomi, menekan pengangguran dan mengatasi kemiskinan. Melalui dunia usaha mikro dan kecil yang sedang didorong oleh pemerintah sebagai salah satu program unggulan untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi pengangguran perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, sehingga keberadaan usaha mikro dan kecil ini dapat bersaing dalam menghadapi perubahan dunia pasar melalui pengembangan usaha dan permodalan.
Demikian antara lain disampaikan Assisten III bidang administrasi umum Drs. Heronimus Tanam, ME yang mewakili bupati ketapang pada acara pembukaan rapat koordinasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan ultra mikro (UMI) lingkup kabupaten ketapang provinsi kalimantan barat, bertempat di lantai III kantor bupati ketapang, Kamis (20/06/2019) siang.
Acara tersebut dihadiri kanwil ditjen perbendaharaan provinsi kalimantan barat, kepala dinas koperasi ukm perindag ketapang, kepala kantor perbendaharaan negara ketapang, pimpinan dan perwakilan bank kalbar, BRI, BNI,mandiri, peserta undangan dan lainnya.
“Berdasarkan data yang ada, tercatat bahwa usaha mikro, kecil dan menengah sampai tahun 2018 berjumlah 2.387 orang di Kabupaten Ketapang yang berpotensi mengatasi masalah kesenjangan tenaga kerja di Kabupaten Ketapang. Semua itu perlu pembinaan dan kepedulian semua pihak untuk melakukan upaya-upaya pengembangan ke arah yang lebih baik. Pelaku usaha yang ingin maju dan berkembang tentu perlu kepercayaan dari berbagai pihak termasuk kepercayaan pihak luar seperti Perbankan, BUMN, LPDB, dan beberapa sumber pembiayaan lainnya, sehingga ketika ada upaya untuk mengakses permodalan akan mendapatkan legitiimasi dari pihak-pihak yang berwenang. Banyak koperasi dan UMKM kita yang mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, antara lain dari Kementerian Koperasi dan UKM, baik berupa Bansos Pedesaan/Perkotaan, Bansos TPKU, Bansos MAP (Modal Awal Padanan), Bansos Wira Usaha Pemula dan Bansos dana bergulir lainnya. Semua program ini sebenarnya merupakan dana stimulan atau dana pancingan dan besarannya sangat terbatas, sedangkan Usaha Mikro dan Kecil masih memerlukan banyak permodalan dalam rangka mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, perlu alternalf lain yang semangatnya sama dengan semangat Bansos dengan bunga yang relatif murah, seperti program kemitraan dan dana bina lingkungan dari BUMN yang ada di daerah ini. Program ini lebih dikenal dengan istilah PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan)”. papar assisten III.
Selanjutnya assisten III yang mewakili bupati ini menjelaskan bahwa PKBL merupakan program pembinaan usaha mikro dan usaha kecil melalui pemanfaatan dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program, maksimal 2% dari laba bersih perusahaan diperuntukkan bagi program kemitraan dan program bina lingkungan. Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, salah satu maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan pasal 2 undang-undang ini adalah dilaksanakannya program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).
Di samping itu pemerintah menggulirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di beberapa bank penyalur seperti BRI, BNI 46, Bank Mandiri, dan Bank Kalbar, dengan bunga yang relatif murah sebesar 7% per tahun. Program pemerintah ini harus dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan usaha masyarakat membantu permodalan usaha yang sedang berjalan agar dapat bersaing dengan usaha-usaha lain yang sudah maju. Program Kredit Usaha Rakyat ini dapat diakses oleh semua usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan dan persyaratan, salah satunya usaha yang dijalankan harus sudah mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini Surat izin usaha dari kecamatan yang dikenal dengan istilah IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Izin ini sangat mudah mengurusnya dengan melengkapi persyaratan dan diselesaikan di kantor kecamatan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang dalam satu hari sudah dapat untuk mengakses berbagai kredit usaha di berbagai bank yang ada.
“Melalui rapat koordinasi ini, diversifikasi atau pengembangan KUMKM ini dapat dipahami betul program-program pembiayaan yang ada agar Bapak/lbu sebagai pelaku usaha mikro dan kecil dapat memanfaatkan peluang yang ada sehingga pada saatnya nanti diharapkan usahanya semakin berkembang dan akan naik kelas ke tingkat yang lebih baik. Apabila sumber-sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMK ini dimanfaatkan dengan baik, saya yakin keberadaan koperasi dan UMK di daerah ini tidak lagi terhambat dikarenakan kekurangan permodalan karena diharapkan program-program ini berpihak pada usaha mikro dan kecil, bukan bagi usaha menengah dan besar”. harapnya.
Disampaikan assisten III bahwa bupati juga berharap kepada para peserta rapat, pertama Mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Penyaluran Ultra Mikro (UMi) di Kabupaten Ketapang. kedua Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang siap bekerja sama dengan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat dan bersinergi dengan perbankan dan lembaga keuangan penyalur KUR dan UMI dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha mikro kecil di Kabupaten Ketapang. ketiga Mari kita teruskan upaya sinergi untuk bekerja keras dan cerdas bersama-sama mewujudkan koperasi dan UMKM yang maju, mandiri dan berdaya saing. keempat Kepada penyalur, dalam hal ini pihak perbankan diharapkan dapat mempermudah persyaratan penyaluran KUR dan UMi pada pelaku UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian/ pruden dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha. dan kelima pada Rakor ini saya berharap di Kabupaten Ketapang dapat terbentuk tim monitoring dan evaluasi KUR yang bertugas merumuskan langkah-langkah dan kebijakan dalam upaya peningkatan program KUR baik di Kabupaten ketapang.(wan/hms/red)