
Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berdiri kokoh dan hampir rampung di Jalan Abdul Gani RT 006/01, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Minggu (22/2/2026).
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bangunan tersebut telah mencapai sekitar 85 persen progres pembangunan. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana diwajibkan aturan, hanya Surat Keterangan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat No. 300.1.1/1920/Satpol PP/2025 yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Tanggal 06 November 2025. Sementara aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Bangunan yang akan difungsikan sebagai lapangan olahraga padel ini menimbulkan tanda tanya besar, bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal fungsi pengawasan dan keberpihakan aparat terhadap aturan yang berlaku.
Mendirikan bangunan tanpa IMB yang kini bertransformasi menjadi PBG, merupakan pelanggaran hukum.
Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran, denda administratif. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Perwal No. 129 tahun 2022 secara spesifik tentang sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan yang dilakukan sebelum memiliki izin resmi.

Di Kawasan Mekar jaya Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, mengatakan setiap pembangunan harus memiliki izin PBG baru boleh beroperasi.
“Saya sudah mengatakan kepada temen-temen yang mau menertibkan bangunan,kalau memang tidak memiliki izin PBG ya harus ditindak, meskipun saya kenal atau tidak itu harus ditertibkan. Karena itu aturan terkait perizinan harus keluar dulu baru boleh beroperasi,” terang Pilar.(red)





Leave a Reply