Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Deviden BUMD Kabupaten Ketapang 

0
528

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Deviden BUMD Kabupaten Ketapang

 

Ketapang – KalBar, (beritairn.com) – Bupati Martin Rantan SH M Sos membuka rapat tim koordinator dan fasilitasi berkenaan akan di bentuknya perusahaan umum daerah dalam menggali potensi daerah dalam meningkat pendapatan asli daerah (PAD).‎

 

Rapat tim koodinator dan fasilitasi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Junaidi SP, Pj Sekda Drs Heronimus Tanam ME, Kepala Badan Pendapatan daerah, Drs Mahyudin M Si, Asisten, Kepala SKPD dan Kepala Badan, berlangsung di ruang rapat Pendopo rumah jabatan Bupati Ketapang, Selasa, (4/9).

 

Sebelumnya Bupati telah mengeluarkan Keputusan Bupati Ketapang nomor 590/EKBANg-B/2018, tentang pembentukkan tim koordinasi dan fasilitasi pendirian perusahaan umum daerah Kabupaten Ketapang.

 

Kepala Badan Pendapatan daerah Drs Mahyudin Msi mengatakan, maksud di dirikannya perusahaan umum daerah sebagai wadah untuk mewujudkan cita-cita yang tersirat dalam UUD 1945 secara terencana, teroganisir dan terukur.

 

Selain itu guna mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah sebagai kekuatan untuk mempercepat pembangunan daerah di Kabupaten Ketapang.

 

Ia memaparkan tujuan di dirikanya perusahaan umum daerah agar mampu mengidentifikasi sumber daya ekonomi daerah yang potensial, berdaya saing tinggi, serta layak untuk dikembangkan sebagai sebuah kegiatan usaha oleh badan usaha milik daerah.‎

 

Selanjutnya untuk meningkatkan kapasitas produksi barang maupun jasa masyarakat luas di Kabupaten Ketapang.

 

Selain itu, menurutnya menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Ketapang, dan meningkatkan potensi penerimaan daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah melalui deviden BUMD yang akan dibentuk baik perumda.‎

 

Dan yang terakhir, Mahyudin mengatakan agar berperan sebagai stimulator bagi daerah untuk kegiatan produksi maupun distribusi baik barang maupun jasa.(wan/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here