Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar rapat koordinasi membahas revisi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Daerah 1 Kota Tangsel, Rahmat Salam tersebut melibatkan 25 instansi terkait. Hasilnya disepakati seluruh ruas jalan di Tangsel akan diatur dalam Perwal.
“Intinya, Perwal 3 Tahun 2012 segera diganti dan mulai hari ini segera diproses bagian hukum Setda Kota Tangsel. Kemudian poin pentingnya truk besar hanya boleh berjalan dari jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB,” ujar Rahmat Salam.
Senada dengan Rahmat Salam, Kanit Laka Lalu Lintas Polres Tangsel, Iptu Dhady Arsya menjelaskan, kesimpulannya akan ada larangan untuk kendaraan truk di seluruh ruang jalan Tangsel mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Namun, rencana peraturan tersebut hanya diatur untuk ruas jalan milik Pemerintahan Kota (Pemkot). Sedangkan untuk jalan Provinsi, ia mengatakan, dalam kesepakatan rapat yang berlangsung hingga 3 jam tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Provinsi.
“Untuk jalan di kota (milik pemkot) ada 10 untuk rincian nanti tanyakan ke Pemkot. Kalau jalan provinsi milik mulai batas kota Tangerang dan Tangsel Jalan Surya Toto, Serpong, Pahlawan Seribu sampai Puspitek. Nah itu baru harus bersurat lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel akan merevisi terkait Perwal untuk membatasi jam operasional truk di wilayah Tangsel.