KPK Periksa Dua Hakim PN Tangerang, Kasus Dugaan Suap

0
224

Jakarta, (beritairn.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tangerang, Jumat (27/4).

Dua orang hakim yang diperiksa, yaitu Hasanuddin dan Yuferry F Rangka. Hasanuddin akan diperiksa untuk tersangka advokat HM Saipudin.

“Yang bersangkutan (Hasanuddin) akan diperiksa sebagai saksi untuk HMS (HM Saipudin),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah .

Sementara itu, Yuferry F Rangka akan diperiksa untuk tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nur Fitri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya, yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.

Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here