Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyayangkan pengurukan terhadap lahan situ rompong di kelurahan cempaka putih, ciputat timur. Komisi IV bahkan menduga adanya pihak yang bermain dalam proses terjadinya pengurukan situ rompong.
“Kalau situ Rompong itu di uruk, tentunya ada pihak-pihak yang bermain dibalik proses pengurukan itu,” ungkap Ketua Komisi lV DPRD Kota Tangsel, Sukarya.
Lebih lanjut Sukarya mengatakan, jika keberadaan Situ sangat vital bagi masyarakat yang berada di sekitar Situ tersebut. Dimana, Situ berfungsi sebagai serapan air pada saat musim hujan. Begitupun ketika kemarau, Situ berfungsi untuk cadangan air bagi masyarakat.
“Jadi siapapun pengembangnya, harus mengembalikan fungsi situ keasalnya. Karena situ itukan aset negara, dan itu dilindungi undang-undang,” imbuhnya.
Jika memang pengurukan terhadap Situ Rompong terus berlanjut, Sukarya menegaskan hal tersebut sama saja dengan menciptakan bencana bagi masyarakat Kota Tangsel. “Kalau situ itu diuruk dan hilang, daerah sekitar situ pasti akan banjir besar. Ini yang tidak kita inginkan terjadi di kota Tangsel,” tandasnya.
Sementara itu, saat ini pengurukan diatas Situ Rompong telah disegel oleh Pol PP Kota Tangsel. Penyegelan dilakukan lantaran pengembang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 5 tahun 2013 sebagai mana telah diubah dengan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.
“Ijinnya belum ada. Dia (pengembang) melanggar Perda nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan dan gedung,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Tangsel, Oki Rudianto.