Jakarta, (beritairn.com)- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kental manis bukan produk susu bernutrisi. Kandungan gula yang tinggi membuat Kemenkes tak menganjurkan produk kental manis dikonsumsi anak balita.
“Kementerian Kesehatan telah menginformasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi,” tutur Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi dalam keterangan pers dikutip dari situs Kemenkes, Rabu (4/7).
Doddy menyebut kandungan gula produk kental manis lebih tinggi dari pada kandungan proteinnya. Dia pun menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah menjadikan kental manis sebagai minuman bagi keluarga.
“Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,” katanya,
Dia menambahkan produk kental manis dapat dikonsumsi dalam campuran dessert atau topping makanan. Doddy mengatakan industri memang memiliki hak melakukan pengembangan produk, tapi tetap wajib memperhatikan komposisi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan edaran soal produk kental manis ini. Surat edaran BPOM itu ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya.
Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)’
“Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan. Di antaranya produk kental manis dilarang menampilkan balita dan dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
Kemudian edaran BPOM itu juga melarang produk kental manis menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta melarang penayangan iklan pada jam tayang acara anak-anak.