Jakarta (beritairn.com) – Kedeputian Kemaritiman Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (24/4), menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), di Ballroom Hotel Mercure, Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kemenko Kemaritiman, Kemendikbud, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, Kementerian BPN/Bappenas, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat.
Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Kemaritiman, Agustina Murbaningsih, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi itu sebelumnya telah dilakukan di Makassar untuk regional Sulawesi, NTB, NTT, dan Papua.
“Kemudian akan dilanjutkan sosialisasi ini untuk regional Jawa, Bali, dan Kalimantan yang akan diselenggarakan oleh rekan-rekan kita di Kementerian ESDM dan Bappenas,” kata Agustina.
Peserta dalam sosialisasi di Padang itu berjumlah 150 orang, yang merupakan perwakilan dari berbagai kabupaten di Pula Sumatra, perwakilan 9 kementerian dan lembaga, perwakilan 24 provinsi, dan 7 perwakilan pengelola geopark di wilayah Sumatra.
Perpres Nomor 9 Tahun 2019 itu, menurut Deputi Seskab bidang Kemaritiman Agustina Murbaningsih merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan pengembangan Geopark (Pasal 2).
Tujuannya, seperti yang tertulis di Pasal 3, Melakukan tata kelola pengembangan Geopark guna mewujudkan pelestarian Geoheritage, Biodiversity, dan Cultural Diversity yang dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konversi, edukasi, dan pembangunan perekonomian secara berkelanjutan.
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno yang hadir dalam kesempatan itu membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).