Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar Paripurna yang berisi Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Tangsel Terhadap 8 Raperda.
Menurut Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menjadi harapan kita semua. Semoga Raperda ini dapat meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing serta pengaturan tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan.
Selain itu, raperda tentang penyertaan modal kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa barat dan banten terbuka menanggapi fraksi Hanura bahwa program khusus antara lain berupa layanan kredit, bagi usaha mikro tanpa agunan dan bunga rendah, serta penyediaan sarana promosi bagi produk usaha mikro yang memenuhi standar.
“Raperda tentang hymne daerah kami sampaikan bahwa proses penyeleksian sudah dilakukn melalui lomba cipta lagu hymne Kota Tangsel,” jelasnya di Kantor DPRD Tangsel, Setu.
Sedangkan untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang penyelanggaraan pariwisata Tangsel, menanggapi pandangan umun Fraksi Gerindra bahwa aspek budaya yang ada di Tangsel sudah menjadi bagian dari daya tarik wisata, dimana sudah dibuat dalam event tahunan pariwisata yang mendatangkan kunjungan wisatawan.
“Kami setuju penyelenggaraan pariwisata harus memanfaatkan teknologi. Pengelolaan obyek wisata yang ada di Tangsel akan terus ditingkatkan kembali, jelasnya.
Untuk Raperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) diharapkan dapat membantu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya belu dapat menyewa rumah susun yang dikelila Pemkot Tangsel dengan harga terjangkau.
“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nonor 1 tahun 2013 tentang pemakaman dan pengabuan jenazah menanggapi pandangan PDIP bahwa besaran retribusi dan besaran nilai perpanjangan dari izin penggunaan petak makam ditentukan oleh Pemda yang diatur dalam perda tentang retribusi daerah,” ungkap Benyamin.
Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi harapan bersama dapat mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba. (dvd/red)