Bogor Kabupaten, (beritairn.com) – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menggelar Rakor dengan para kepala daerah Kota/Kabupaten se-Jabar melalui video conference. Hal itu dilakukan guna menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan update level kewaspadaan Covid – 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Bogor, menerima arahan gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui video conference. Bertempat di ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, yang dihadiri oleh Seketaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin mewakili Bupati Bogor Ade Yasin, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Pjs Dandim 0621 Letkol Sukur Hermanto serta Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kabupaten Bogor dan beberapa SKPD terkait.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada para kepala daerah Kota/Kabupaten khusnya di wilayah BODEBEK (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi). Untuk segera menerapkan payung hukum perpanjangan PSBB Proporsional secara parsial hingga 2 Juli 2020 mendatang yabg bersumber dari Pemprov Jawa Barat. Sedangkan untuk Non BODEBEK PSBB Proporsional/berbasis Mikro (Desa/kecamatan) akan diperpanjang sampai 26 Juli 2020 kedepan.
“Kebijakan perpanjangan diserahkan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota di Jabar. Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing,” jelas Emil. Tambah pria yang akrab disapa Emil, untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) ditempat keramaian khususnya pasar tradisional. Ia meminta kepada para anggota TNI/POLRI untuk menempatkan anggotanya guna mengawasi pasar-pasar tradisional diseluruh wilayah Kota/Kabupaten se-Jabar.
“Pasar Tradisional ini menjadi tempat yang sangat beresiko dalam penyebaran Covid-19. Untuk itu perlu pengawasan yang ketat, salah satunya menurunkan TNI/POLRI dalam mengoptimalkan pengawasan,” tegasnya.
Ia juga menghimbau Bupati/Walikota se-Jabar untuk tidak mengeluarkan kebijakan masuk sekolah. Sebelum ada arahan dari Provinsi Jabar. “Perlu kehati-hatian terkait pengambilan kebijakan bidang pendidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, menindaklanjuti Vidcon dengan Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan kebijakan tentang protokoler kesehatan PSBB Proporsional secara parsial, melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.35 Tahun 2020, yang berisi antara lain. Pembatasan jam operasional Pasar Rakyat dari pukul 04.00 hingga 13.00 WIB. Serta mengurangi jumlah pengunjung sampai 50 persen.
“Untuk bidang pendidikan mulai dari (Sekolah Dasar, menengah, atas hingga institusi) masih kami terapkan belajar dirumah melalui metode pembelajaran secara online. Ini kami lakukan untuk menjaga kesehatan para pelajar dan masyarakat Kabupaeten Bogor,d ari paparan covid-19, selain itu khususnya PAUD, TK, SD sampai dengan SMP masih menunggu kebijakan selengkapnya dari Pemprov. ” tukasnya.