Empat Pelaku Kejahatan Spesialis Pecah Kaca Berhasil Dilumpuhkan Tim Vipers Gabungan Polres Tangerang Selatan Dan Polsek Ciputat

0
336

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Sedikitnya empat pelaku kejahatan spesialis pecah kaca yang beraksi di beberapa wilayah dilumpuhkan Tim Vipers gabungan Polsek Ciputat dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dua dari empat pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan.

“Empat pelaku ini memang residivis pecah kaca, empat pelaku pernah beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, wilayah Tanjung Priuk Jakarta Utara, wilayah Serpong dua kali dan terakhir di wilayah Ciputat,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel.

Menurut Ferdy keempat tersangka yakni M Irfan (35), Adi Buana (28), Ahmad Amin (36) serta Fahri Kaya (35) tertangkap setelah melakukan aksinya yang terakhir yakni di Ciputat.

“Jadi korban yang juga pelapor sedang berhenti di apotek untuk membeli obat yang berada di jalan RE Martadinata, saat korban sedang masuk ke dalam apotek, keempat tersangka beraksi memecahkan kaca mobil dengan obeng,” ujarnya.

Setelah memecahkan kaca, lanjut Ferdy, pelaku M Irfan mengambil tas yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp100 juta serta 27 ribu dolar Singapura.

“27 ribu dolar Singapura apabila dirupiahkan sekitar Rp300 juta raib dibawa keempat pelaku, menurut pengakuan pelaku, hasil dari kejahatan digunakan untuk foya-foya,” ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, Ajun Komisaris (AKP) Alexander Yurikho menambahkan dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah senjata api organik jenis revolver, 12 butir peluru, obeng untuk memecahkan kaca, senter kecil, uang tunai Rp 10 juta sisa kejahatan, dua unit sepeda motor serta beberapa perhiasan yang dibeli dari uang kejahatan,” imbuhnya.

Kelempat pelaku, lanjut Alex dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk ke empat pelaku dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here