Tangerang Selatan (beritairn.com) – Dua tempat pemunggutan suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yaitu TPS 49 Kelurahan Rengas, dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Purih, Ciputat, dijadwalkan bakal menggelar Pemunggutan Suara Ulang (PSU), waktunya Rabu (24/4/2019).
“Ya hari Rabu mendatang sudah dijadwalkan ada PSU di dua TPS tersebut, ” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Bambang Dwitoro, Minggu (21/4/2019).
Kegiatan PSU di dua TPS itu karena ada temuan dan direkomendasikan Bawaslu Kota Tangsel setelahnoengawas TPS menemukan adanya sejumlah orang dari luar domisili sekitarnya mencoblos tidak tercantun dalam DPT, serta tanpa bisa memperlihatkan surat form pindah pilih atau A5.
Menurut dia, jumlah orang tersebut di TPS 49 Rengas ada 14 orang, dan TPS 71 Cempaka Putih ada dua orang. Untuk PSU tersebut, waktu atau jam, sama seperti saat pemilihan tanggal 17 April 2019 yaitu pukul 07:00 hingga pukul 13:00, dan rencana itu sudah dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (PPK) setempat.
“Semua teman yang bertugas juga telah menyatakan kesiapannya mengelar PSU di dua TPS yaitu TPS 49 Kel. Rengas dan TPS 71 Kel. Cempaka Putih,” ujarnya. (dvd/red)