
Ketapang, (beritairn.com) – Tahun 2021 Upah Mininum Kabupaten (UMK) Ketapang ditetapkan sebesar Rp2.860.323, atau sama dengan UMK Ketapang tahun 2020. Nilai UMK tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Agusmadi, mengatakan penetapan UMK dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan sejumlah pihak pada akhir tahun 2020 lalu. Setelah disepakati dan ditetapkan oleh Gubernur Kalbar, seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK kepada seluruh karyawannya.
“UMK Ketapang tahun 2021 masih menjadi yang tertinggi di Kalbar,” ucap Agusmadi.
Tidak naiknya nominal UMK Ketapang tahun 2021, ungkap Agusmadi, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya karena pandemi Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih belum berakhir. Imbasnya terhadap perekonomian di seluruh Indonesia yang terpuruk, termasuk di Ketapang. Perusahaan menjadi salah satu pihak yang ikut terdampak dari pandemi Covid-19.
Agusmadi mengatakan, selain membahas dan menetapkan UMK, Dewan Pengupahan, serikat buruh dan perusahaan di Ketapang juga menetapkan Upah Minimum Sektor Kebun (UMSK). Besaran UMSK ini lebih tinggi dibanding UMK. “Upah Minimum Sektor Kebun sebesar Rp2.888.000. Ini berlaku sejak 1 Januari 2021, dan harus diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Ketapang,” katanya.
Hingga saat ini, kata Agusmadi, instansinya masih belum menerima pengaduan dari masyarakat, khususnya pekerja terkait adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Kalau terjadi pelanggaran dan pelaporan terkait UMK, maka akan dimasukkan dalam perselisihan hak pekerja. “Perusahaan wajib membayarkan upah pekerja, sesuai nominal yang telah ditetapkan,” tegasnya. Agusmadi mengingatkan, jika ada perusahaan yang melanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka hal tersebut masuk ke ranah perselisihan hak. “Terlebih dahulu akan diselesaikan secara bipartit, atau perundingan antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.
Apabila tidak ditemukan kesepakatan dalam bipartit, maka akan diselesaikan dengan mediasi yang akan ditengahi oleh hubungan industrial. Di sana akan disampaikan saran dan pendapat, termasuk rekomendasi dari mediator. Para pihak juga mempunyai hak untuk mengikuti atau tidak mengikuti saran dari mediator. “Apabila tidak ditemukan kesepakatan setelah diberikan rekomendasi, makan para pihak bisa mengajukan sengketa ke Pengadian Hubungan Industrial (PHI) di Pontianak,” imbuhnya.
Agusmadi mengimbau seluruh perusahaan untuk melaksanakan ketetapan tersebut. Jika tidak melaksanakan ketentuan UMK, hendaknya perusahaan mengajukan permohonan penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan dinilai penangguhan seperti apa yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan pembayaran UMK,” paparnya.





Leave a Reply