Tangerang Selatan, (beritarn.com) – Sebanyak 70 peserta dari ratusan Koperasi di Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti Peningkatan dan Penilaian Mutu Koperasi, pada Sub Kegiatan Penyusunan Laporan Neraca Simpan Pinjam.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangsel ini dilaksanakan di Hotel Soll Marina Serpong, Serpong Utara, Tangsel pada 26-27 Maret 2019.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkop dan UKM Tangsel, Dahlia Nadeak, peningkatan dan penilaian ini untuk melihat sejauh mana kualitas koperasi simpan pinjam yang ada di Tangsel.
“Jadi mereka, koperasi simpan pinjam yang ada di Tangsel ini diberi arahan dan pemaparan dari narasumber-narasumber yang berasal dari Lembaga Pendidikan Perkoperasian Nasional (LAPENKOPNAS),” ujarnya.
Sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Dahlia melanjutkan, sisi neraca laporan pun harus akuntabel. Sehingga, koperasi simpan pinjam yang ada di Tangsel sehat dan berkualitas.
“Peserta yang ada disini diajarkan bagaimana cara membuat laporan yang benar serta transparan, agar bisa diterima dan dipercaya oleh seluruh anggotanya,” lanjutnya.
Dalam penyusunan laporan keuangan neraca koperasi simpan pinjam, koperasi juga harus didampingi dengan Iaporan arus kas, perhitungan hasil usaha koperasi, Iaporan promosi ekonomi anggota serta catatan atas Iaporan keuangan.
Perhitungan neraca akhir tahun koperasi simpan pinjam berikut catatan dan Iaporan pendukungnya perlu dikerjakan secara bertahap. Agar selesai pada waktunya menjadi Iaporan keuangan yang siap dikonsumsi untuk internal maupun eksternal sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya.
“Tugas kami, memberikan ilmu pengetahuan kepada pengurus koperasi cara pemisahan neraca simpan pinjam dengan neraca usaha koperasi Iainnya, sehingga memudahkan dalam penilaian kesehatan simpan pinjam koperasinya,” jelas Dahlia.
Kegiatan yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun anggaran 2019 ini tentang penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan dan Penilaian Mutu Koperasi Tahun 2019.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkop dan UKM Kota Tangsel Nomor 800/Kep. 57 Bidang Koperasi/2019, tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan dan Penilaian Mutu Koperasi pada Sub Kegiatan Penyusunan Laporan Neraca Simpan Pinjam Koperasi.(Adv)