Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan sebuah bangunan Cafe White Forest diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung PBG, Kamis (18/04/2024).
Diketahuai, bangunan Cafe White Forest yang berlokasi di Jl. Siliwangi No.7, Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangsel diberhentikan sementara untuk beroprasi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri saat di temui di lokasi penyegelan.
” Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, dan sudah cek lokasi bangunan tersebut permanen dan tidak boleh ada bangunan sehingga ini kami lakukan proses penyegelan,” ucapnya.
Muksin Al Fahri, menjelaskan penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 pasal 109, dimana PT maupun perorangan, dalam membangun harus punya PBG terlebih dulu. Namun dari hasil surat yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, tidak boleh ada bangunan di lokasi tersebut dan tidak akan bisa keluarkan proses ijinnya.
“Kami akan melakukan kordinasi dengan DCKTR untuk langkah selanjutnya akan ada pembongkaran, bangunan Cafe White Forest” tutupnya.