Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany telah menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) untuk Dana Kelurahan yang merupakan program Presiden Joko Widodo. Program ini rencananya dilaksanakan awal 2019.
“Kemarin sudah keluar juklak juknisnya dan itu sedang dipelajari oleh Bappeda maupun BPKAD, karena secara mata anggarannya sudah terpasang di APBD 2019, tinggal usulan dan lainnya yang diverifikasi melalui Bappeda,” tutur Airin.
Namun dengan turun juklak juknisnya, Airin masih belum bisa memastikan cairnya Dana Kelurahan. Dan, bisa dipastikan bahwa nantinya Dana Kelurahan akan dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Tunggu dulu, kita lagi susun program kegiatannya seperti apa, karena kan lebih cepat lebih baik agar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Intinya hampir sama dengan juklak juknisnya, sifatnya dari bawah dari masyarakat atau yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” paparnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan Dana Kelurahan, Airin pun akan bekerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Tangsel.
“Ada pasti ada, kita sedang meminta untuk pengawalan dari TP4D, karena belajar dari dana desa kita juga ingin ada pengawalan dari TP4D,” jelasnya.